26 Juli 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Korupsi Wastafel: 5 Terpidana Kembalikan Rp 2,56 M ke Negara, Apa yang Mereka Lakukan dengan Uang Pengganti tersebut?

**Korupsi Wastafel: 5 Terpidana Kembalikan Rp 2,56 M ke Negara** **Pembuka** Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menyelesaikan sebuah perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,56 miliar. Lima terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 telah membayar uang pengganti ke kas negara. Uang pengganti tersebut merupakan hasil dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. **Momen Penentu di Menit Akhir** Pada Kamis (23/7/2026), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana penjara terhadap kelima terpidana. Seluruh uang pengganti yang dibayarkan para terpidana akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang pengganti sebesar Rp2.560.308.776,54 merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA hasil refocusing Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Lima terpidana yang membayar uang pengganti tersebut yakni Syifak Muhammad Yus sebesar Rp 735.476.476,95, Muslim Ibrahim Rp 225.183.901,29, Mursalin Rp 477.503.468,17, Abdul Hanif Rp 382.119.638,58, dan Herlin Rp 740.025.291,55. Sebelumnya, pada 16 Juli 2026, Kejari Banda Aceh telah mengeksekusi pidana penjara terhadap kelima terpidana. Syifak Muhammad Yus menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu. Sementara Muslim Ibrahim, Mursalin, dan Abdul Hanif ditempatkan di Lapas Kelas IIB Bireuen, sedangkan Herlin menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, melindungi keuangan negara, serta memastikan penggunaan anggaran pendidikan dilaksanakan secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab. Kejaksaan akan menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai peran dan tingkat kesalahannya, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Kejari Banda Aceh akan terus menindak perkara korupsi lainnya yang terjadi di Aceh. “Kejaksaan akan menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai peran dan tingkat kesalahannya,” kata Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri. Kejaksaan akan terus bekerja sama dengan lembaga lainnya untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran pendidikan di Aceh dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1035498/5-terpidana-korupsi-wastafel-kembalikan-kerugian-negara-rp-256-m, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *