7 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Kepala Dinas Koperasi Ekspos Korupsi Rp 1 Miliar, Kenapa Dia Minta Hakim Dibebaskan?

Benny Iskandar Nasution, mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Medan, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. Terdakwa ini diduga melakukan korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

Momen Penentu di Menit Akhir

Benny Iskandar Nasution mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8/2026), dengan agenda penyampaian nota pembelaan. Dalam sidang itu, kuasa hukumnya, Bambang Indra Gunawan, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti menerima aliran dana seperti dakwaan JPU. “Klein kami tidak terbuktinya aliran dana. Kerugian negara oleh inspektorat Medan cacat hukum. Klien kami ditetapkan 12 November pada saat itu kerugian negara belum ada. Baru muncul 14 November, jadi laporan hasil pemeriksaan Inspektorat itu terkesan dipaksakan,” kata Bambang.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Menurut Bambang, kasus korupsi Medan Fashion Festival sudah berjalan dengan sukses. Pada tahun 2024, kegiatan ini diinisiasi oleh ketua Dekranasda, yang merupakan istrinya Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution. Hasil pemeriksaan dan fakta persidangan menunjukkan bahwa program ini dilakukan pada tahun 2024 dan dilakukan pemeriksaan pada tahun 2025. Pemeriksaan Inspektorat ini dilakukan setahun setelahnya usai kegiatan berjalan sukses.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Bambang menilai kerugian negara oleh Inspektorat Medan terkesan dipaksakan. Padahal, berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara. “Tapi ini acara sukses. Tapi kenapa muncul kerugian negara yang dipaksakan. Jadi dalam pledoi kami, tidak ada itu kerugian negara. Jadi aliran dana itu tidak bisa difaktakan oleh JPU, karena harus ada ahli digital, ahli perbankan untuk membuktikan aliran dana ini,” lanjut Bambang.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Benny Iskandar Nasution dituntut 5 tahun penjara atas kasus korupsi Medan Fashion Festival. Namun, kuasa hukumnya, Bambang Indra Gunawan, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti menerima aliran dana seperti dakwaan JPU. Bambang juga menilai kerugian negara oleh Inspektorat Medan terkesan dipaksakan. Padahal, berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara. Benny Iskandar Nasution akan melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, dan kuasa hukumnya akan terus mempertahankan kliennya. Kasus korupsi Medan Fashion Festival menjadi perhatian utama masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Masyarakat perlu waspada dan mengawasi kegiatan pemerintah dan swasta agar tidak terjadi korupsi lagi. Pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/news/1806312/dituntut-5-tahun-penjara-kasus-korupsi-eks-kepala-dinas-koperasi-minta-dibebaskan-hakim, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *