11 Agustus 2026
Apa Itu Tersangka? Pengertian, Hak, Status Hukum, dan Proses Penetapannya

Apa Itu Tersangka? Pengertian, Hak, Status Hukum, dan Proses Penetapannya

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Apa itu tersangka? Istilah ini sering muncul dalam pemberitaan mengenai kasus pidana di Indonesia. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti orang tersebut sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih memungkinkan adanya pemeriksaan, pembuktian, penuntutan, hingga persidangan.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai tersangka saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Lalu, apa pengertian tersangka menurut hukum? Apa saja hak yang dimiliki? Bagaimana proses penetapannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Tersangka?

Menurut Pasal 1 angka 28 UU Nomor 20 Tahun 2025, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Undang-undang yang sama juga mendefinisikan penetapan tersangka sebagai proses ketika penyidik telah mengumpulkan dan memperoleh kejelasan mengenai terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Dengan demikian, status tersangka memiliki dasar pembuktian. Penyidik tidak semestinya menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar alat bukti yang dipersyaratkan hukum.

Namun, penting dipahami bahwa tersangka belum tentu bersalah. Status tersebut menunjukkan adanya dugaan yang didukung alat bukti dalam tahap proses penyidikan. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya dilakukan melalui proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.

Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Istilah tersangka sering disamakan dengan terdakwa atau terpidana. Padahal, ketiganya memiliki status hukum yang berbeda.

Tersangka adalah orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Terdakwa adalah tersangka yang sudah dituntut, diperiksa, dan diadili di persidangan.

Sementara itu, terpidana adalah terdakwa yang telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jadi, seseorang tidak otomatis menjadi terpidana hanya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masih terdapat tahapan hukum yang harus dilalui sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dasar Penetapan Tersangka

Salah satu hal penting dalam memahami proses penetapan tersangka adalah adanya alat bukti.

KUHAP baru menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Penetapan tersebut dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik.

Surat penetapan tersangka kemudian harus diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat tersebut dikeluarkan.

Surat tersebut juga memuat beberapa informasi penting, antara lain identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak tersangka.

Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai dasar dan prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka.

Apakah Tersangka Harus Diperiksa Terlebih Dahulu?

Isu mengenai apakah seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka menjadi salah satu pembahasan hukum yang menarik setelah berlakunya KUHAP baru.

Pada Juli 2026, pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa penetapan tersangka tetap dapat sah meskipun orang tersebut belum diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, sepanjang penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan relevan mengarah kepada orang tersebut.

Pasal 90 KUHAP baru memang mengatur penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti, tetapi tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan yang mutlak.

Meski demikian, setelah seseorang berstatus tersangka, ia tetap memiliki berbagai hak dalam proses pemeriksaan dan pembelaan sebagaimana diatur KUHAP.

Hak-Hak Tersangka Menurut KUHAP Baru

UU Nomor 20 Tahun 2025 secara khusus mengatur hak tersangka dan terdakwa dalam Pasal 142.

Beberapa hak penting tersangka antara lain:

1. Hak Didampingi Advokat

Tersangka berhak memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.

Hak ini penting karena proses hukum pidana dapat memiliki konsekuensi serius terhadap kebebasan dan kepentingan seseorang. Kehadiran advokat dapat membantu memastikan hak tersangka tetap terlindungi.

2. Hak Mengetahui Sangkaan

Tersangka berhak diberitahu secara jelas, menggunakan bahasa yang dipahami, mengenai tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Informasi tersebut diperlukan agar tersangka dapat memahami perkara yang sedang dihadapi dan menyiapkan pembelaan.

3. Hak Memberikan atau Menolak Memberikan Keterangan

KUHAP baru memberikan hak kepada tersangka untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan terhadap dirinya.

Artinya, tersangka memiliki perlindungan dalam proses pemeriksaan dan tidak boleh dipaksa memberikan keterangan yang bertentangan dengan hak hukumnya.

4. Hak Mendapat Penerjemah

Jika tersangka membutuhkan bantuan bahasa, ia berhak memperoleh bantuan penerjemah atau juru bahasa.

Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa tersangka memahami seluruh proses pemeriksaan.

5. Hak Mendapat Bantuan Hukum

Tersangka juga dapat memperoleh jasa hukum dan/atau bantuan hukum. Bantuan hukum sangat penting terutama bagi orang yang tidak mampu menggunakan jasa advokat secara mandiri.

6. Hak Berkomunikasi dengan Keluarga

Tersangka mempunyai hak untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan keluarga, kerabat, atau pihak lain sesuai ketentuan hukum.

7. Hak Mengajukan Saksi atau Ahli

Tersangka dapat mengusahakan dan mengajukan saksi maupun orang yang memiliki keahlian khusus untuk kepentingan pembelaannya.

8. Hak Mengajukan Ganti Rugi dan Rehabilitasi

KUHAP juga memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.

9. Hak Bebas dari Penyiksaan

Tersangka berhak bebas dari penyiksaan, intimidasi, tindakan tidak manusiawi, atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.

Hak ini merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

Larangan Menimbulkan Praduga Bersalah

Salah satu ketentuan penting dalam KUHAP baru terdapat pada Pasal 91.

Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Ketentuan ini memperkuat prinsip bahwa seseorang yang masih menjalani proses hukum tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah.

Ketentuan tersebut juga menjadi dasar penting dalam menjaga asas praduga tak bersalah selama proses penegakan hukum.

Dengan adanya aturan ini, penyebutan status tersangka dalam pemberitaan maupun komunikasi publik perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi pernyataan bahwa seseorang pasti melakukan tindak pidana.

Apakah Tersangka Bisa Ditangkap?

Status tersangka dan penangkapan merupakan dua hal yang berbeda.

Menurut KUHAP baru, penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Penangkapan pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di persidangan.

KUHAP baru juga mengatur bahwa penangkapan pada umumnya dilakukan paling lama 1 x 24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Dengan demikian, menjadi tersangka tidak selalu berarti seseorang langsung ditahan. Penahanan merupakan tindakan hukum tersendiri yang memiliki persyaratan dan prosedur.

Tersangka dan Praperadilan

Tersangka juga memiliki akses terhadap mekanisme praperadilan.

KUHAP baru mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan antara lain oleh tersangka atau keluarga tersangka atas tindakan penyidik dalam penyidikan atau penuntut umum dalam penuntutan sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.

Praperadilan menjadi salah satu mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah memastikan bahwa tindakan dalam proses pidana dilakukan sesuai dengan hukum.

Mengapa Status Tersangka Belum Berarti Bersalah?

Hal ini penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai seseorang.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahap proses hukum. Seseorang masih mempunyai hak untuk memberikan pembelaan, mengajukan saksi atau ahli, memperoleh pendampingan advokat, serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Dengan kata lain, tersangka bukanlah sinonim dari orang yang sudah terbukti bersalah.

Perbedaan ini juga penting dalam pemberitaan media. Penyebutan seseorang sebagai tersangka harus dibedakan dari pernyataan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana secara pasti.

Proses Hukum Setelah Penetapan Tersangka

Setelah penetapan tersangka, proses perkara dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan dan penyidikan. Penyidik mengumpulkan alat bukti dan membuat perkara menjadi terang.

Selanjutnya, perkara dapat masuk ke tahap penuntutan apabila memenuhi persyaratan. Jika perkara dibawa ke pengadilan, status orang tersebut berubah menjadi terdakwa setelah dituntut dan diperiksa di persidangan.

Di persidangan, hakim akan menilai seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan. Hasil akhirnya dapat berupa putusan yang menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah sesuai ketentuan hukum.

Kesimpulan

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Definisi tersebut tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Masih ada proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan pembuktian sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KUHAP baru juga memperkuat berbagai hak tersangka, termasuk hak didampingi advokat, mengetahui sangkaan, memberikan atau menolak memberikan keterangan, memperoleh bantuan hukum, mengajukan saksi atau ahli, berkomunikasi dengan keluarga, serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat.

Pemahaman mengenai pengertian tersangka, hak tersangka, status hukum tersangka, dan proses penetapan tersangka penting bagi masyarakat agar dapat memahami proses peradilan pidana secara lebih objektif sekaligus menghormati prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

penulis :Nofa oktaviya

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *