Mengenal Tersangka dalam Hukum Indonesia: Syarat, Proses, dan Hak yang Dimiliki
Tersangka dalam hukum Indonesia merupakan salah satu status penting dalam proses peradilan pidana. Istilah tersangka sering muncul dalam pemberitaan ketika aparat penegak hukum mulai meningkatkan status seseorang dalam suatu perkara. Namun, menjadi tersangka tidak berarti seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam sistem hukum Indonesia, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum dan alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pada tahap ini, orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki berbagai hak yang wajib dihormati.
Saat ini, aturan hukum acara pidana di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Apa Itu Tersangka dalam Hukum Indonesia?
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2025, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Sementara itu, penetapan tersangka merupakan proses ketika penyidik memperoleh kejelasan mengenai terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengertian tersebut menunjukkan bahwa status tersangka tidak boleh diberikan secara sembarangan. Ada persyaratan pembuktian yang harus dipenuhi oleh penyidik.
Meskipun seseorang sudah berstatus tersangka, proses hukum masih berjalan. Artinya, tersangka masih memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan, menghadirkan saksi atau ahli, mendapatkan bantuan hukum, serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Hal ini juga berkaitan dengan prinsip bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya sesuai hukum.
Syarat Penetapan Tersangka
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apa syarat menjadi tersangka?
Berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Penetapan tersebut dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik.
Surat penetapan tersangka juga harus diberitahukan kepada orang yang bersangkutan paling lama satu hari sejak surat tersebut dikeluarkan.
Surat tersebut setidaknya memuat:
- Identitas tersangka.
- Uraian singkat perkara.
- Hak tersangka.
Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai status hukum seseorang serta informasi dasar yang harus diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Apakah Harus Diperiksa Sebelum Menjadi Tersangka?
Pembahasan mengenai pemeriksaan sebelum penetapan tersangka menjadi salah satu isu hukum yang banyak diperbincangkan.
Pasal 90 KUHAP baru menetapkan minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menjadikan pemeriksaan seseorang sebagai saksi atau calon tersangka sebagai syarat pendahuluan yang mutlak. Sejumlah ahli hukum juga menjelaskan bahwa penetapan dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan relevan.
Namun, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap memiliki hak untuk mendapatkan pemeriksaan dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Penetapan Tersangka
Secara umum, proses penetapan tersangka berkaitan erat dengan tahapan penyidikan.
Pertama, aparat penegak hukum memperoleh informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan masing-masing.
Kedua, penyidik mengumpulkan informasi serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Ketiga, apabila telah terdapat minimal dua alat bukti yang menjadi dasar dugaan terhadap seseorang, penyidik dapat melakukan penetapan tersangka sesuai Pasal 90 KUHAP baru.
Keempat, penetapan dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan. Surat tersebut juga memuat identitas, uraian singkat perkara, serta hak tersangka.
Dalam perkara tertangkap tangan, penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak-Hak Tersangka dalam Hukum Indonesia
Salah satu bagian penting dalam KUHAP baru adalah penguatan hak tersangka dan terdakwa. UU Nomor 20 Tahun 2025 secara khusus mengatur hak tersebut dalam Pasal 142.
Berikut beberapa hak penting yang dimiliki tersangka.
1. Hak Mendapat Pendampingan Advokat
Tersangka berhak memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.
Pendampingan hukum penting untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai aturan dan hak tersangka tetap terlindungi.
2. Hak Mengetahui Sangkaan
Tersangka berhak diberitahu secara jelas mengenai tindak pidana yang disangkakan kepadanya menggunakan bahasa yang dipahami.
Informasi tersebut memungkinkan tersangka memahami perkara yang sedang dihadapi dan menyiapkan pembelaan.
3. Hak Memberikan atau Menolak Keterangan
Tersangka berhak memberikan atau menolak memberikan keterangan yang berkaitan dengan sangkaan terhadap dirinya.
Hak ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap tersangka selama menjalani proses pemeriksaan.
4. Hak Mendapat Penerjemah
Tersangka berhak mendapatkan bantuan penerjemah atau juru bahasa apabila diperlukan. Hal ini penting agar proses hukum dapat dipahami dengan baik oleh pihak yang diperiksa.
5. Hak Mendapat Bantuan Hukum
Tersangka berhak memperoleh jasa hukum dan/atau bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan hukum sangat penting bagi tersangka yang membutuhkan pendampingan tetapi memiliki keterbatasan untuk memperoleh jasa advokat secara mandiri.
6. Hak Berkomunikasi dengan Keluarga
Tersangka memiliki hak untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan keluarga, kerabat, atau pihak lain sesuai ketentuan hukum.
KUHAP baru juga mengatur hak untuk mengirim dan menerima surat dari advokat dan keluarga.
7. Hak Mendapat Pemeriksaan Kesehatan
Tersangka dapat menghubungi dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya.
Ketentuan ini menjadi bagian dari perlindungan terhadap kondisi fisik dan kesehatan seseorang selama menjalani proses hukum.
8. Hak Mengajukan Saksi atau Ahli
Tersangka berhak mengusahakan dan mengajukan saksi maupun orang yang memiliki keahlian khusus untuk kepentingan pembelaan.
Saksi dan ahli dapat membantu memberikan informasi atau perspektif yang relevan terhadap perkara.
9. Hak Mengajukan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum, tersangka dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi.
Hak tersebut menjadi salah satu mekanisme perlindungan apabila terdapat tindakan atau proses hukum yang menimbulkan kerugian sesuai persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
10. Hak Bebas dari Penyiksaan
Tersangka berhak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama menjalani proses hukum.
Tersangka Tidak Sama dengan Terpidana
Masyarakat perlu memahami perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Tersangka adalah orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Terdakwa adalah tersangka yang telah dituntut, diperiksa, dan diadili di persidangan.
Sementara itu, terpidana adalah terdakwa yang telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, status tersangka berada pada tahap proses hukum yang berbeda dengan status terpidana.
Seseorang tidak dapat dianggap pasti bersalah hanya karena sudah menjadi tersangka. Masih terdapat tahapan hukum yang harus dilalui sebelum pengadilan menentukan kesalahan atau tidaknya seseorang.
Penetapan Tersangka dan Asas Praduga Tak Bersalah
KUHAP baru juga mengatur bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan dalam penetapan tersangka yang menimbulkan praduga bersalah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Prinsip ini penting karena status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan keputusan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Dalam praktiknya, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menyimpulkan suatu perkara berdasarkan pemberitaan. Informasi mengenai penetapan tersangka sebaiknya dipahami sebagai informasi mengenai status proses hukum, bukan sebagai bukti bahwa orang tersebut telah dipastikan melakukan tindak pidana.
Apakah Tersangka Bisa Ditangkap dan Ditahan?
Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan tindakan hukum yang berbeda.
KUHAP baru memasukkan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan keluar wilayah Indonesia sebagai bentuk upaya paksa.
Karena itu, seseorang yang menjadi tersangka tidak otomatis berarti langsung ditahan.
Penahanan mempunyai syarat dan prosedur tersendiri. Dalam KUHAP baru, penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik, sedangkan untuk kepentingan penuntutan penuntut umum memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, status tersangka dan tindakan penahanan harus dibedakan.
Peran Advokat bagi Tersangka
Advokat memiliki peran penting dalam memastikan tersangka mendapatkan perlindungan hukum. Pendampingan dapat membantu tersangka memahami hak dan kewajibannya selama menjalani pemeriksaan.
Advokat juga dapat membantu memberikan nasihat hukum, mendampingi pemeriksaan, mengajukan langkah hukum yang tersedia, serta memastikan proses berjalan sesuai peraturan.
Penguatan peran advokat merupakan salah satu materi yang secara khusus menjadi perhatian dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
Kesimpulan
Tersangka dalam hukum Indonesia adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Ketentuan tersebut saat ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik dan harus dituangkan dalam surat penetapan yang memuat identitas, uraian singkat perkara, serta hak tersangka. Surat tersebut diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak dikeluarkan.
Di sisi lain, tersangka memiliki berbagai hak, termasuk hak mendapatkan pendampingan advokat, mengetahui sangkaan, memberikan atau menolak memberikan keterangan, memperoleh bantuan hukum dan penerjemah, berkomunikasi dengan keluarga, mengajukan saksi atau ahli, memperoleh pemeriksaan kesehatan, serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat.
Hal paling penting untuk dipahami adalah bahwa tersangka belum tentu bersalah. Status tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih harus dilanjutkan melalui tahapan penyidikan, penuntutan, dan jika perkara berlanjut, pemeriksaan di pengadilan.
Dengan memahami syarat, proses penetapan, status hukum, dan hak tersangka, masyarakat dapat melihat proses peradilan pidana secara lebih objektif serta memahami pentingnya perlindungan hukum bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
penulis :Nofa oktaviya