Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana: Pengertian dan Dasar Hukumnya
Perbedaan tersangka, terdakwa, dan terpidana merupakan hal penting yang perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami proses hukum pidana di Indonesia. Ketiga istilah tersebut sering muncul dalam pemberitaan, tetapi masih banyak orang yang menganggapnya memiliki arti yang sama.
Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, status tersangka, terdakwa, dan terpidana berada pada tahapan yang berbeda dalam proses peradilan pidana. Masing-masing memiliki pengertian, dasar hukum, hak, serta konsekuensi hukum yang tidak sama.
Saat ini, pengaturan mengenai status hukum dalam perkara pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut menggantikan KUHAP lama, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981. (peraturan.bpk.go.id)
Lalu, apa perbedaan tersangka, terdakwa, dan terpidana? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Tersangka?
Menurut Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2025, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. (pasal.id)
Status tersangka diberikan pada tahap penyidikan. Penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah menemukan paling sedikit dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Penting dipahami bahwa status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Tersangka masih memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, memperoleh bantuan hukum, serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah, yaitu seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ciri-Ciri Status Tersangka
Beberapa ciri utama tersangka antara lain:
- Berada pada tahap penyidikan.
- Ditetapkan oleh penyidik.
- Berdasarkan minimal dua alat bukti.
- Belum diperiksa di persidangan.
- Belum diputus bersalah oleh hakim.
Contoh sederhana, seseorang yang sedang diselidiki dan kemudian ditetapkan oleh penyidik karena terdapat dua alat bukti akan memiliki status sebagai tersangka.
Apa Itu Terdakwa?
Setelah proses penyidikan selesai dan perkara dinyatakan lengkap, penuntut umum dapat membawa perkara ke pengadilan.
Dalam tahap ini, status seseorang berubah menjadi terdakwa.
Menurut KUHAP terbaru, terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. (pasal.id)
Artinya, terdakwa merupakan seseorang yang perkaranya telah masuk ke tahap persidangan.
Pada tahap ini, hakim memeriksa seluruh alat bukti, mendengar keterangan saksi, ahli, penuntut umum, serta pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Hakim kemudian akan memutus apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.
Ciri-Ciri Status Terdakwa
Karakteristik terdakwa meliputi:
- Perkara sudah masuk ke pengadilan.
- Sedang menjalani proses persidangan.
- Didampingi penasihat hukum apabila diperlukan.
- Hakim memeriksa alat bukti.
- Belum ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, terdakwa masih belum dapat dianggap bersalah sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Apa Itu Terpidana?
Setelah persidangan selesai, hakim akan memberikan putusan.
Jika hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka statusnya berubah menjadi terpidana.
Menurut KUHAP, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (pasal.id)
Artinya, status terpidana baru muncul setelah seluruh proses hukum selesai atau tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan.
Ciri-Ciri Status Terpidana
Beberapa karakteristik terpidana antara lain:
- Sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
- Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
- Menjalani hukuman sesuai putusan.
- Tidak lagi berada pada tahap penyidikan atau persidangan.
Contohnya, seseorang yang divonis pidana penjara dan putusannya telah inkrah akan berstatus sebagai terpidana.
Tabel Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Berikut perbedaan secara sederhana:
| Status | Pengertian | Tahap Proses | Penetapan |
|---|---|---|---|
| Tersangka | Orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti | Penyidikan | Penyidik |
| Terdakwa | Tersangka yang diperiksa dan diadili di pengadilan | Persidangan | Penuntut Umum melalui surat dakwaan |
| Terpidana | Orang yang telah diputus bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap | Setelah putusan tetap | Hakim |
Tabel ini menunjukkan bahwa ketiga status tersebut merupakan bagian dari tahapan yang berbeda dalam proses pidana.
Dasar Hukum Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Pengaturan mengenai ketiga status tersebut terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Beberapa dasar hukum penting antara lain:
- Pasal mengenai definisi tersangka.
- Pasal mengenai definisi terdakwa.
- Pasal mengenai definisi terpidana.
- Pasal tentang hak tersangka dan terdakwa.
- Ketentuan mengenai penyidikan, penuntutan, dan persidangan. (peraturan.bpk.go.id)
Dasar hukum ini memberikan kepastian mengenai proses pidana dan perlindungan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa
KUHAP baru juga mengatur berbagai hak bagi tersangka dan terdakwa.
Hak tersebut meliputi:
1. Hak Mendapat Pendampingan Advokat
Tersangka dan terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum dari advokat.
2. Hak Mengetahui Tuduhan
Mereka berhak mengetahui secara jelas tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan.
3. Hak Memberikan atau Menolak Keterangan
Hak ini bertujuan melindungi seseorang dari tekanan atau perlakuan yang tidak sesuai hukum.
4. Hak Mengajukan Saksi dan Ahli
Tersangka dan terdakwa dapat menghadirkan saksi atau ahli untuk kepentingan pembelaan.
5. Hak Bebas dari Penyiksaan
KUHAP melarang segala bentuk penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. (pasal.id)
Hak-hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam hukum pidana Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah.
Artinya, seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Asas ini sangat penting karena:
- Melindungi hak individu.
- Mencegah penghukuman tanpa proses hukum.
- Menjamin keadilan.
- Menghindari penghakiman publik.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa seseorang yang masih berstatus tersangka atau terdakwa belum tentu bersalah.
Mengapa Masyarakat Harus Memahami Perbedaannya?
Pemahaman mengenai perbedaan tersangka, terdakwa, dan terpidana penting agar masyarakat tidak salah dalam menilai suatu perkara.
Kesalahan memahami istilah hukum dapat menimbulkan stigma, penghakiman publik, atau kesimpulan yang tidak tepat.
Dengan memahami tahapan proses pidana, masyarakat juga dapat melihat bahwa sistem hukum memiliki prosedur yang harus dilalui sebelum seseorang dinyatakan bersalah.
Proses Perubahan Status Hukum
Perubahan status hukum dalam perkara pidana biasanya berlangsung sebagai berikut:
- Penyelidikan.
- Penyidikan.
- Penetapan tersangka.
- Penuntutan.
- Persidangan.
- Putusan hakim.
- Terpidana jika putusan berkekuatan hukum tetap.
Urutan tersebut menunjukkan bahwa status hukum seseorang dapat berubah sesuai perkembangan proses peradilan.
Kesimpulan
Perbedaan tersangka, terdakwa, dan terpidana terletak pada tahapan proses hukum pidana yang dijalani seseorang.
Tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti dan masih berada pada tahap penyidikan.
Terdakwa adalah tersangka yang telah dituntut dan diperiksa di persidangan.
Sedangkan terpidana adalah orang yang telah diputus bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (peraturan.bpk.go.id)
Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan status hukum seseorang. Selain itu, pemahaman tersebut juga mendukung penerapan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
penulis :Nofa oktaviya