23 September 2026
Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara Terbaru: Daftar Jenis, Tugas, Jenjang, dan Ketentuan ASN

Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara Terbaru: Daftar Jenis, Tugas, Jenjang, dan Ketentuan ASN

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu jalur karier penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan. Berbeda dengan jabatan yang berfokus pada pengelolaan administrasi atau kepemimpinan struktural, jabatan fungsional menekankan keahlian dan keterampilan tertentu sesuai bidang pekerjaan.

Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional (JF) secara umum diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Aturan tersebut mengatur antara lain kategori, jenjang, tugas, pengembangan karier, pengangkatan, serta angka kredit jabatan fungsional.

Apa Itu Jabatan Fungsional ASN?

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Pegawai ASN yang menduduki jabatan tersebut disebut Pejabat Fungsional.

Dalam pelaksanaannya, pejabat fungsional menjalankan pekerjaan sesuai ruang lingkup jabatan dan kompetensi yang dibutuhkan. Tugas tersebut diarahkan untuk memenuhi ekspektasi instansi pemerintah dan membantu pencapaian target organisasi.

Jabatan fungsional juga menjadi salah satu jalur pengembangan karier PNS. Seorang ASN dapat mengembangkan kompetensi dan karier melalui peningkatan jenjang jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori Jabatan Fungsional ASN

Secara umum, Jabatan Fungsional ASN terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu JF Keahlian dan JF Keterampilan.

1. Jabatan Fungsional Keahlian

JF Keahlian berkaitan dengan pekerjaan yang lebih dominan membutuhkan pengetahuan, kemampuan analitis, profesionalitas, dan keahlian tertentu.

Jenjang JF Keahlian terdiri atas:

  • Ahli Pertama
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama

Semakin tinggi jenjangnya, semakin tinggi pula tingkat profesional dan tanggung jawab yang dibutuhkan. Ahli Pertama merupakan jenjang profesional tingkat dasar, sedangkan Ahli Utama membutuhkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.

2. Jabatan Fungsional Keterampilan

JF Keterampilan lebih menekankan keterampilan teknis dan pelaksanaan pekerjaan sesuai bidang tertentu.

Jenjang JF Keterampilan terdiri atas:

  • Pemula
  • Terampil
  • Mahir
  • Penyelia

Pada jenjang Pemula, tugas yang dilakukan bersifat dasar. Jenjang Terampil menjalankan tugas yang bersifat lanjutan, sedangkan Mahir melaksanakan tugas utama. Sementara itu, Penyelia memiliki fungsi koordinasi dalam kelompok JF keterampilan.

Daftar Jenjang Jabatan Fungsional ASN

Berikut gambaran jenjang Jabatan Fungsional ASN berdasarkan kategorinya:

KategoriJenjang
JF KeahlianAhli Pertama
JF KeahlianAhli Muda
JF KeahlianAhli Madya
JF KeahlianAhli Utama
JF KeterampilanPemula
JF KeterampilanTerampil
JF KeterampilanMahir
JF KeterampilanPenyelia

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa jabatan fungsional tidak hanya memiliki satu tingkatan. Setiap jenjang mempunyai tuntutan kompetensi, tanggung jawab, dan ruang lingkup pekerjaan yang berbeda.

Tugas Jabatan Fungsional ASN

Secara umum, tugas Jabatan Fungsional ASN adalah memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Tugas pejabat fungsional dapat disesuaikan dengan ruang lingkup kegiatan masing-masing jabatan. Selain tugas utama, pejabat fungsional juga dapat diberikan tugas lainnya sepanjang berkaitan dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.

Contoh bidang jabatan fungsional dapat ditemukan pada berbagai sektor pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, teknologi informasi, keuangan, perencanaan, pengawasan, penelitian, perpustakaan, kepegawaian, serta bidang teknis lainnya.

Karena setiap JF memiliki karakteristik berbeda, rincian tugas dan kompetensinya dapat diatur lebih lanjut melalui ketentuan khusus untuk masing-masing jabatan.

Angka Kredit Jabatan Fungsional ASN

Salah satu hal yang sering menjadi perhatian dalam pengembangan karier pejabat fungsional adalah angka kredit.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan koefisien angka kredit tahunan berdasarkan kategori dan jenjang JF. Untuk kategori keahlian, koefisien tahunan adalah 12,5 untuk Ahli Pertama, 25 untuk Ahli Muda, 37,5 untuk Ahli Madya, dan 50 untuk Ahli Utama.

Sementara untuk kategori keterampilan, koefisiennya adalah 3,75 untuk Pemula, 5 untuk Terampil, 12,5 untuk Mahir, dan 25 untuk Penyelia.

Sistem ini berkaitan dengan pengelolaan kinerja ASN. Dalam ketentuan tersebut, predikat kinerja tahunan dikonversikan menjadi angka kredit tahunan dengan persentase tertentu.

Misalnya, predikat kinerja Sangat Baik dikonversikan sebesar 150 persen dari koefisien tahunan, sedangkan predikat Baik sebesar 100 persen. Predikat Cukup/Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang memiliki persentase konversi yang lebih rendah.

Pengembangan Karier Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional ASN dapat menjadi jalur pengembangan karier bagi PNS sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Pengembangan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kompetensi, pemenuhan kinerja, perolehan angka kredit sesuai ketentuan, serta kenaikan jenjang jabatan.

Dalam sistem terbaru, penilaian kinerja menjadi bagian penting dalam pengembangan karier. Karena itu, pejabat fungsional perlu memahami target kinerja, ekspektasi organisasi, kompetensi jabatan, serta bukti pelaksanaan pekerjaan.

Kenaikan jenjang juga tidak semata-mata berkaitan dengan masa kerja. Persyaratan yang berlaku dapat mencakup kebutuhan jabatan, kinerja, kompetensi, angka kredit, serta ketentuan lain sesuai jabatan fungsional yang bersangkutan.

Ketentuan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme sesuai peraturan, antara lain pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.

Untuk perpindahan dari jabatan lain, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 antara lain mensyaratkan status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, lulus uji kompetensi sesuai ketentuan, pengalaman pada bidang yang relevan, serta predikat kinerja tertentu. Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan JF pada organisasi.

Namun, persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis Jabatan Fungsional. Karena itu, calon atau pejabat ASN perlu melihat aturan khusus yang mengatur JF masing-masing.

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi

Secara sederhana, Jabatan Fungsional menitikberatkan pada keahlian atau keterampilan profesional tertentu, sedangkan Jabatan Administrasi lebih berkaitan dengan pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan dan pengelolaan organisasi.

Pejabat fungsional dapat bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Dalam kondisi tertentu, pejabat fungsional juga dapat ditugaskan memimpin unit organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara terbaru pada dasarnya terbagi menjadi dua kategori, yaitu JF Keahlian dan JF Keterampilan. JF Keahlian memiliki jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Sementara JF Keterampilan terdiri dari Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.

Tugas utama pejabat fungsional adalah memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Pengembangan kariernya berkaitan dengan kinerja, kompetensi, kebutuhan organisasi, serta angka kredit sesuai ketentuan.

Bagi ASN yang ingin mengembangkan karier melalui Jabatan Fungsional, memahami aturan terbaru menjadi langkah penting. Selain PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, perlu diperhatikan pula regulasi khusus yang mengatur masing-masing jenis Jabatan Fungsional agar informasi mengenai syarat, tugas, angka kredit, dan kenaikan jenjang sesuai dengan jabatan yang dituju.

Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu jalur karier penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan. Berbeda dengan jabatan yang berfokus pada pengelolaan administrasi atau kepemimpinan struktural, jabatan fungsional menekankan keahlian dan keterampilan tertentu sesuai bidang pekerjaan.

Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional (JF) secara umum diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Aturan tersebut mengatur antara lain kategori, jenjang, tugas, pengembangan karier, pengangkatan, serta angka kredit jabatan fungsional.

Apa Itu Jabatan Fungsional ASN?

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Pegawai ASN yang menduduki jabatan tersebut disebut Pejabat Fungsional.

Dalam pelaksanaannya, pejabat fungsional menjalankan pekerjaan sesuai ruang lingkup jabatan dan kompetensi yang dibutuhkan. Tugas tersebut diarahkan untuk memenuhi ekspektasi instansi pemerintah dan membantu pencapaian target organisasi.

Jabatan fungsional juga menjadi salah satu jalur pengembangan karier PNS. Seorang ASN dapat mengembangkan kompetensi dan karier melalui peningkatan jenjang jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori Jabatan Fungsional ASN

Secara umum, Jabatan Fungsional ASN terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu JF Keahlian dan JF Keterampilan.

1. Jabatan Fungsional Keahlian

JF Keahlian berkaitan dengan pekerjaan yang lebih dominan membutuhkan pengetahuan, kemampuan analitis, profesionalitas, dan keahlian tertentu.

Jenjang JF Keahlian terdiri atas:

  • Ahli Pertama
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama

Semakin tinggi jenjangnya, semakin tinggi pula tingkat profesional dan tanggung jawab yang dibutuhkan. Ahli Pertama merupakan jenjang profesional tingkat dasar, sedangkan Ahli Utama membutuhkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.

2. Jabatan Fungsional Keterampilan

JF Keterampilan lebih menekankan keterampilan teknis dan pelaksanaan pekerjaan sesuai bidang tertentu.

Jenjang JF Keterampilan terdiri atas:

  • Pemula
  • Terampil
  • Mahir
  • Penyelia

Pada jenjang Pemula, tugas yang dilakukan bersifat dasar. Jenjang Terampil menjalankan tugas yang bersifat lanjutan, sedangkan Mahir melaksanakan tugas utama. Sementara itu, Penyelia memiliki fungsi koordinasi dalam kelompok JF keterampilan.

Daftar Jenjang Jabatan Fungsional ASN

Berikut gambaran jenjang Jabatan Fungsional ASN berdasarkan kategorinya:

KategoriJenjang
JF KeahlianAhli Pertama
JF KeahlianAhli Muda
JF KeahlianAhli Madya
JF KeahlianAhli Utama
JF KeterampilanPemula
JF KeterampilanTerampil
JF KeterampilanMahir
JF KeterampilanPenyelia

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa jabatan fungsional tidak hanya memiliki satu tingkatan. Setiap jenjang mempunyai tuntutan kompetensi, tanggung jawab, dan ruang lingkup pekerjaan yang berbeda.

Tugas Jabatan Fungsional ASN

Secara umum, tugas Jabatan Fungsional ASN adalah memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Tugas pejabat fungsional dapat disesuaikan dengan ruang lingkup kegiatan masing-masing jabatan. Selain tugas utama, pejabat fungsional juga dapat diberikan tugas lainnya sepanjang berkaitan dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.

Contoh bidang jabatan fungsional dapat ditemukan pada berbagai sektor pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, teknologi informasi, keuangan, perencanaan, pengawasan, penelitian, perpustakaan, kepegawaian, serta bidang teknis lainnya.

Karena setiap JF memiliki karakteristik berbeda, rincian tugas dan kompetensinya dapat diatur lebih lanjut melalui ketentuan khusus untuk masing-masing jabatan.

Angka Kredit Jabatan Fungsional ASN

Salah satu hal yang sering menjadi perhatian dalam pengembangan karier pejabat fungsional adalah angka kredit.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan koefisien angka kredit tahunan berdasarkan kategori dan jenjang JF. Untuk kategori keahlian, koefisien tahunan adalah 12,5 untuk Ahli Pertama, 25 untuk Ahli Muda, 37,5 untuk Ahli Madya, dan 50 untuk Ahli Utama.

Sementara untuk kategori keterampilan, koefisiennya adalah 3,75 untuk Pemula, 5 untuk Terampil, 12,5 untuk Mahir, dan 25 untuk Penyelia.

Sistem ini berkaitan dengan pengelolaan kinerja ASN. Dalam ketentuan tersebut, predikat kinerja tahunan dikonversikan menjadi angka kredit tahunan dengan persentase tertentu.

Misalnya, predikat kinerja Sangat Baik dikonversikan sebesar 150 persen dari koefisien tahunan, sedangkan predikat Baik sebesar 100 persen. Predikat Cukup/Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang memiliki persentase konversi yang lebih rendah.

Pengembangan Karier Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional ASN dapat menjadi jalur pengembangan karier bagi PNS sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Pengembangan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kompetensi, pemenuhan kinerja, perolehan angka kredit sesuai ketentuan, serta kenaikan jenjang jabatan.

Dalam sistem terbaru, penilaian kinerja menjadi bagian penting dalam pengembangan karier. Karena itu, pejabat fungsional perlu memahami target kinerja, ekspektasi organisasi, kompetensi jabatan, serta bukti pelaksanaan pekerjaan.

Kenaikan jenjang juga tidak semata-mata berkaitan dengan masa kerja. Persyaratan yang berlaku dapat mencakup kebutuhan jabatan, kinerja, kompetensi, angka kredit, serta ketentuan lain sesuai jabatan fungsional yang bersangkutan.

Ketentuan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme sesuai peraturan, antara lain pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.

Untuk perpindahan dari jabatan lain, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 antara lain mensyaratkan status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, lulus uji kompetensi sesuai ketentuan, pengalaman pada bidang yang relevan, serta predikat kinerja tertentu. Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan JF pada organisasi.

Namun, persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis Jabatan Fungsional. Karena itu, calon atau pejabat ASN perlu melihat aturan khusus yang mengatur JF masing-masing.

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi

Secara sederhana, Jabatan Fungsional menitikberatkan pada keahlian atau keterampilan profesional tertentu, sedangkan Jabatan Administrasi lebih berkaitan dengan pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan dan pengelolaan organisasi.

Pejabat fungsional dapat bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Dalam kondisi tertentu, pejabat fungsional juga dapat ditugaskan memimpin unit organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara terbaru pada dasarnya terbagi menjadi dua kategori, yaitu JF Keahlian dan JF Keterampilan. JF Keahlian memiliki jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Sementara JF Keterampilan terdiri dari Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.

Tugas utama pejabat fungsional adalah memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Pengembangan kariernya berkaitan dengan kinerja, kompetensi, kebutuhan organisasi, serta angka kredit sesuai ketentuan.

Bagi ASN yang ingin mengembangkan karier melalui Jabatan Fungsional, memahami aturan terbaru menjadi langkah penting. Selain PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, perlu diperhatikan pula regulasi khusus yang mengatur masing-masing jenis Jabatan Fungsional agar informasi mengenai syarat, tugas, angka kredit, dan kenaikan jenjang sesuai dengan jabatan yang dituju.

Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu jalur karier penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan. Berbeda dengan jabatan yang berfokus pada pengelolaan administrasi atau kepemimpinan struktural, jabatan fungsional menekankan keahlian dan keterampilan tertentu sesuai bidang pekerjaan.

Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional (JF) secara umum diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Aturan tersebut mengatur antara lain kategori, jenjang, tugas, pengembangan karier, pengangkatan, serta angka kredit jabatan fungsional.

Apa Itu Jabatan Fungsional ASN?

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Pegawai ASN yang menduduki jabatan tersebut disebut Pejabat Fungsional.

Dalam pelaksanaannya, pejabat fungsional menjalankan pekerjaan sesuai ruang lingkup jabatan dan kompetensi yang dibutuhkan. Tugas tersebut diarahkan untuk memenuhi ekspektasi instansi pemerintah dan membantu pencapaian target organisasi.

Jabatan fungsional juga menjadi salah satu jalur pengembangan karier PNS. Seorang ASN dapat mengembangkan kompetensi dan karier melalui peningkatan jenjang jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori Jabatan Fungsional ASN

Secara umum, Jabatan Fungsional ASN terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu JF Keahlian dan JF Keterampilan.

1. Jabatan Fungsional Keahlian

JF Keahlian berkaitan dengan pekerjaan yang lebih dominan membutuhkan pengetahuan, kemampuan analitis, profesionalitas, dan keahlian tertentu.

Jenjang JF Keahlian terdiri atas:

  • Ahli Pertama
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama

Semakin tinggi jenjangnya, semakin tinggi pula tingkat profesional dan tanggung jawab yang dibutuhkan. Ahli Pertama merupakan jenjang profesional tingkat dasar, sedangkan Ahli Utama membutuhkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.

2. Jabatan Fungsional Keterampilan

JF Keterampilan lebih menekankan keterampilan teknis dan pelaksanaan pekerjaan sesuai bidang tertentu.

Jenjang JF Keterampilan terdiri atas:

  • Pemula
  • Terampil
  • Mahir
  • Penyelia

Pada jenjang Pemula, tugas yang dilakukan bersifat dasar. Jenjang Terampil menjalankan tugas yang bersifat lanjutan, sedangkan Mahir melaksanakan tugas utama. Sementara itu, Penyelia memiliki fungsi koordinasi dalam kelompok JF keterampilan.

Daftar Jenjang Jabatan Fungsional ASN

Berikut gambaran jenjang Jabatan Fungsional ASN berdasarkan kategorinya:

KategoriJenjang
JF KeahlianAhli Pertama
JF KeahlianAhli Muda
JF KeahlianAhli Madya
JF KeahlianAhli Utama
JF KeterampilanPemula
JF KeterampilanTerampil
JF KeterampilanMahir
JF KeterampilanPenyelia

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa jabatan fungsional tidak hanya memiliki satu tingkatan. Setiap jenjang mempunyai tuntutan kompetensi, tanggung jawab, dan ruang lingkup pekerjaan yang berbeda.

Tugas Jabatan Fungsional ASN

Secara umum, tugas Jabatan Fungsional ASN adalah memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Tugas pejabat fungsional dapat disesuaikan dengan ruang lingkup kegiatan masing-masing jabatan. Selain tugas utama, pejabat fungsional juga dapat diberikan tugas lainnya sepanjang berkaitan dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.

Contoh bidang jabatan fungsional dapat ditemukan pada berbagai sektor pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, teknologi informasi, keuangan, perencanaan, pengawasan, penelitian, perpustakaan, kepegawaian, serta bidang teknis lainnya.

Karena setiap JF memiliki karakteristik berbeda, rincian tugas dan kompetensinya dapat diatur lebih lanjut melalui ketentuan khusus untuk masing-masing jabatan.

Angka Kredit Jabatan Fungsional ASN

Salah satu hal yang sering menjadi perhatian dalam pengembangan karier pejabat fungsional adalah angka kredit.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan koefisien angka kredit tahunan berdasarkan kategori dan jenjang JF. Untuk kategori keahlian, koefisien tahunan adalah 12,5 untuk Ahli Pertama, 25 untuk Ahli Muda, 37,5 untuk Ahli Madya, dan 50 untuk Ahli Utama.

Sementara untuk kategori keterampilan, koefisiennya adalah 3,75 untuk Pemula, 5 untuk Terampil, 12,5 untuk Mahir, dan 25 untuk Penyelia.

Sistem ini berkaitan dengan pengelolaan kinerja ASN. Dalam ketentuan tersebut, predikat kinerja tahunan dikonversikan menjadi angka kredit tahunan dengan persentase tertentu.

Misalnya, predikat kinerja Sangat Baik dikonversikan sebesar 150 persen dari koefisien tahunan, sedangkan predikat Baik sebesar 100 persen. Predikat Cukup/Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang memiliki persentase konversi yang lebih rendah.

Pengembangan Karier Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional ASN dapat menjadi jalur pengembangan karier bagi PNS sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Pengembangan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kompetensi, pemenuhan kinerja, perolehan angka kredit sesuai ketentuan, serta kenaikan jenjang jabatan.

Dalam sistem terbaru, penilaian kinerja menjadi bagian penting dalam pengembangan karier. Karena itu, pejabat fungsional perlu memahami target kinerja, ekspektasi organisasi, kompetensi jabatan, serta bukti pelaksanaan pekerjaan.

Kenaikan jenjang juga tidak semata-mata berkaitan dengan masa kerja. Persyaratan yang berlaku dapat mencakup kebutuhan jabatan, kinerja, kompetensi, angka kredit, serta ketentuan lain sesuai jabatan fungsional yang bersangkutan.

Ketentuan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme sesuai peraturan, antara lain pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.

Untuk perpindahan dari jabatan lain, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 antara lain mensyaratkan status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, lulus uji kompetensi sesuai ketentuan, pengalaman pada bidang yang relevan, serta predikat kinerja tertentu. Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan JF pada organisasi.

Namun, persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis Jabatan Fungsional. Karena itu, calon atau pejabat ASN perlu melihat aturan khusus yang mengatur JF masing-masing.

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi

Secara sederhana, Jabatan Fungsional menitikberatkan pada keahlian atau keterampilan profesional tertentu, sedangkan Jabatan Administrasi lebih berkaitan dengan pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan dan pengelolaan organisasi.

Pejabat fungsional dapat bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Dalam kondisi tertentu, pejabat fungsional juga dapat ditugaskan memimpin unit organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara terbaru pada dasarnya terbagi menjadi dua kategori, yaitu JF Keahlian dan JF Keterampilan. JF Keahlian memiliki jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Sementara JF Keterampilan terdiri dari Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.

Tugas utama pejabat fungsional adalah memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Pengembangan kariernya berkaitan dengan kinerja, kompetensi, kebutuhan organisasi, serta angka kredit sesuai ketentuan.

Bagi ASN yang ingin mengembangkan karier melalui Jabatan Fungsional, memahami aturan terbaru menjadi langkah penting. Selain PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, perlu diperhatikan pula regulasi khusus yang mengatur masing-masing jenis Jabatan Fungsional agar informasi mengenai syarat, tugas, angka kredit, dan kenaikan jenjang sesuai dengan jabatan yang dituju.

penulis :nofa oktaviya

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *