12 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Ayah bocah yang diduga dijewer oknum Ketua RT menegaskan bendera perang untuk menegakkan keadilan dan membela harga diri keluarganya. Apakah keadilan akan tercapai dan harga diri keluarga itu akan dibela?

**Ayah Bocah yang Diduga Dijewer Oknum Ketua RT Tidak Berdamai dengan Polisi** **Momen Penentu di Menit Akhir** Doddy Kurnia Putra (40) selaku ayah korban menegaskan, bendera perang telah dikibarkan demi menegakkan keadilan dan membela harga diri serta martabat keluarganya yang merasa dilecehkan. Keputusan menempuh jalur hukum secara konsisten ini diambil setelah upaya mediasi dan poin kesepakatan damai dinilai batal akibat pelanggaran syarat perjanjian yang dilakukan pihak terlapor. Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri bermula saat oknum Ketua RT berinisial LYD menjewer telinga AGB hingga memicu laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri bermula saat oknum Ketua RT berinisial LYD menjewer telinga AGB hingga memicu laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak. Pihak keluarga korban memastikan akan terus mengawal laporan polisi tersebut hingga bergulir ke meja hijau dan menghasilkan tuntutan resmi dari pengadilan. Doddy menjelaskan, proses Restorative Justice (RJ) sebelumnya sempat menyepakati perdamaian dengan syarat terlapor mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua RT. Namun, syarat pengunduran diri tersebut dianulir setelah warga mengadakan rembuk dan menyatakan menolak pengunduran diri oknum RT yang bersangkutan. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Lantaran kesepakatan tersebut dinilai tidak terpenuhi, pihak keluarga korban menyatakan surat perjanjian damai di atas bermaterai batal demi hukum. “Peristiwa rembuk warga itu sudah menginjak-injak harga diri dan martabat keluarga saya. Proses hukum berlanjut demi keadilan anak saya,” ujar Doddy, Sabtu (8/8/2026). Di sisi lain, terlapor LYD berdalih tindakan menjewer telinga tersebut dipicu oleh kekesalannya saat melihat korban dan teman-temannya menembaki anaknya menggunakan karet gelang. LYD membantah telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan telinga korban memar atau merah sebagaimana tuduhan pelapor. Terkait jabatannya, LYD mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada warga dan pihak kelurahan sesuai hasil voting dukungan warga setempat. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Keputusan menempuh jalur hukum secara konsisten ini diambil setelah upaya mediasi dan poin kesepakatan damai dinilai batal akibat pelanggaran syarat perjanjian yang dilakukan pihak terlapor. Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri bermula saat oknum Ketua RT berinisial LYD menjewer telinga AGB hingga memicu laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak. Pihak keluarga korban memastikan akan terus mengawal laporan polisi tersebut hingga bergulir ke meja hijau dan menghasilkan tuntutan resmi dari pengadilan. Doddy menjelaskan, proses Restorative Justice (RJ) sebelumnya sempat menyepakati perdamaian dengan syarat terlapor mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua RT. Namun, syarat pengunduran diri tersebut dianulir setelah warga mengadakan rembuk dan menyatakan menolak pengunduran diri oknum RT yang bersangkutan. Lantaran kesepakatan tersebut dinilai tidak terpenuhi, pihak keluarga korban menyatakan surat perjanjian damai di atas bermaterai batal demi hukum. “Peristiwa rembuk warga itu sudah menginjak-injak harga diri dan martabat keluarga saya. Proses hukum berlanjut demi keadilan anak saya,” ujar Doddy, Sabtu (8/8/2026). Di sisi lain, terlapor LYD berdalih tindakan menjewer telinga tersebut dipicu oleh kekesalannya saat melihat korban dan teman-temannya menembaki anaknya menggunakan karet gelang. LYD membantah telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan telinga korban memar atau merah sebagaimana tuduhan pelapor. Terkait jabatannya, LYD mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada warga dan pihak kelurahan sesuai hasil voting dukungan warga setempat. Saat ini, pihak keluarga korban memastikan akan terus mengawal laporan polisi tersebut hingga bergulir ke meja hijau dan menghasilkan tuntutan resmi dari pengadilan. Proses hukum ini diharapkan dapat menegakkan keadilan dan membela harga diri serta martabat keluarga yang merasa dilecehkan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1215590/ogah-berdamai-ayah-bocah-yang-diduga-dijewer-oknum-ketua-rt-teruskan-laporan-polisi, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *