27 Juli 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Bintara dan Bhayangkara dituding menggerus kepercayaan masyarakat dengan pengawasan wajib pajak yang menimbulkan kesan militeristik. Apakah kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak ini akan meningkatkan kewajiban wajib pajak atau sebaliknya?

**Buntut Kontroversi Samarinda, Babinsa Dituding Menggerus Kepercayaan Masyarakat** **Pembuka** Kontroversi Samarinda kembali menggema, kali ini terkait dengan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 SE 8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang menurut beberapa pihak melanggar hukum. **Momen Penentu di Menit Akhir** Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa kegiatan pengawasan wajib pajak dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, salah satunya adalah pembangunan jejaring informasi melalui babinsa atau bhabinkamtibmas. Dosen Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menilai Surat Edaran itu melanggar hukum karena tidak ada yang menyebutkan keterlibatan babinsa maupun bhabinkamtibmas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. “Jadi dari surat edarannya, secara hukum itu tidak punya dasar hukum,” ucapnya. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa DJP resmi memasukkan babinsa dan bhabinkamtibmas sebagai bagian dari “pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wilayah”. Pengawasan wilayah dilakukan untuk memetakan aktivitas ekonomi sekaligus mengidentifikasi keberadaan wajib pajak di setiap wilayah kerja kantor pajak hingga tingkat desa. Melalui mekanisme itu, DJP menargetkan penguatan basis data perpajakan sekaligus meningkatkan penguasaan informasi atas potensi ekonomi di lapangan. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Pengawasan wajib pajak tidak lagi hanya menjadi tugas Account Representative (AR), namun dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP. Kegiatan pengawasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, salah satunya adalah pembangunan jejaring informasi melalui babinsa atau bhabinkamtibmas. Data yang dikumpulkan mencakup empat aspek utama: informasi mengenai penghasilan, biaya, harta, dan utang atau kewajiban wajib pajak. Seluruh informasi tersebut selanjutnya diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. **Mengapa & Dampak** Surat Edaran ini menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar hukum. Dosen Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menilai bahwa Surat Edaran itu tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, pengawasan wajib pajak yang dilakukan oleh babinsa atau bhabinkamtibmas juga dapat menimbulkan rasa khawatir pada para pelaku usaha UMKM di pedesaan. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus mempertimbangkan kembali Surat Edaran Nomor 8 SE 8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat Edaran tersebut dianggap melanggar hukum dan dapat menimbulkan rasa khawatir pada para pelaku usaha UMKM di pedesaan. DJP harus memastikan bahwa pengawasan wajib pajak dilakukan dengan cara yang sah dan tidak menimbulkan rasa khawatir pada masyarakat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c5y650l9ll2o?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *