**Dokter Oky Pratama Tegaskan: Tidak Ada Penetapan Tersangka yang Dibantah oleh Kubunya** **Momen Penentu di Menit Akhir** Pembela dokter Oky Pratama, Ahmad Ramzy, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah diperiksa penyidik Polda Jawa Barat terkait tiga laporan polisi yang dilayangkan Heni Sagara. “Gimana mau jadi tersangka, pemeriksaan terhadap Dokter Oky itu tidak ada. Jangan hanya mendengar keterangan Heni Sagara atau keterangan saya. Penengahnya adalah kepolisian,” kata Ramzy. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Heni Sagara meminta Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga laporan polisi yang dibuatnya terhadap dokter Oky Pratama di Polda Jawa Barat. Langkah ini diambil karena kliennya merasa proses hukum di Polda Jawa Barat berjalan sangat lambat. Padahal, beberapa perkara tersebut sudah bergulir cukup lama dan barang bukti yang diserahkan dirasa sudah memadai. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Ramzy juga menanggapi pernyataan Heni yang menyebut penetapan tersangka bisa terjadi dalam hitungan jam. “Tadi bahasanya dalam hitungan jam nanti jadi tersangka. Saya mau taruhan, jam berapa dia jadi tersangka. Memangnya siapa yang bisa menentukan seseorang menjadi tersangka? Diperiksa saja belum,” ujar Ramzy. Ramzy juga meminta publik melihat langsung berkas perkara yang telah disidangkan. “Silakan buka berkas perkaranya. Ada tidak Dokter Oky diperiksa? Ada tidak surat perintah penggeledahan? Kalau itu tidak ada, berarti memang tidak ada. Ini kan digiring seolah-olah Dokter Oky sudah diperiksa, sudah digeledah, padahal belum pernah,” ucapnya. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Fakta bahwa dokter Oky Pratama belum pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan lambat. Hal ini juga menunjukkan bahwa Heni Sagara memiliki alasan yang kuat untuk meminta Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga laporan polisi yang dibuatnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jalan panjang masih harus ditempuh dalam menyelesaikan perkara ini. **Apa Mengapa Heni Sagara Meminta Bareskrim Polri Mengambil Alih Penanganan Tiga Laporan Polisi?** Heni Sagara meminta Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga laporan polisi yang dibuatnya terhadap dokter Oky Pratama di Polda Jawa Barat karena kliennya merasa proses hukum di Polda Jawa Barat berjalan sangat lambat. Padahal, beberapa perkara tersebut sudah bergulir cukup lama dan barang bukti yang diserahkan dirasa sudah memadai. **Bagaimana Penyidik Polda Jawa Barat Membalas Perlawanan Heni Sagara?** Penyidik Polda Jawa Barat belum membantah pernyataan Heni Sagara bahwa kliennya merasa proses hukum di Polda Jawa Barat berjalan sangat lambat. Padahal, beberapa perkara tersebut sudah bergulir cukup lama dan barang bukti yang diserahkan dirasa sudah memadai. **Apa Dampaknya Jika Penyidik Polda Jawa Barat Membantah Pernyataan Heni Sagara?** Jika penyidik Polda Jawa Barat membantah pernyataan Heni Sagara bahwa kliennya merasa proses hukum di Polda Jawa Barat berjalan sangat lambat, maka akan menunjukkan bahwa penyidik Polda Jawa Barat tidak memiliki alasan yang kuat untuk meminta Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga laporan polisi yang dibuatnya. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jalan panjang masih harus ditempuh dalam menyelesaikan perkara ini. Penyidik Polda Jawa Barat harus membantah pernyataan Heni Sagara bahwa kliennya merasa proses hukum di Polda Jawa Barat berjalan sangat lambat. Jika penyidik Polda Jawa Barat membantah pernyataan Heni Sagara, maka akan menunjukkan bahwa penyidik Polda Jawa Barat tidak memiliki alasan yang kuat untuk meminta Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga laporan polisi yang dibuatnya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://wartakota.tribunnews.com/seleb/895928/kubu-dokter-oky-pratama-bantah-klaim-heni-sagara-soal-penetapan-tersangka, without altering the facts of the original article.