DPRD DKI Jakarta Mengusulkan Pajak Kendaraan Listrik yang Lebih Wajar untuk Masyarakat RI
Kronologi Fakta
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yusuf, mengusulkan penerapan pajak terhadap kendaraan listrik di Jakarta. Pajak kendaraan listrik berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp 3 triliun per tahun.
“Kami mengusulkan dalam revisi Perda No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik,” kata Yusuf.
Menurutnya, perlu ada kesetaraan perlakuan antara kendaraan berbahan bakar fosil dan kendaraan listrik dalam hal pajak daerah. Pihaknya menganggap ada potensi kenaikan pendapatan dari dua jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB dari kendaraan listrik. Langkah tersebut dinilai penting.
Mengapa & Dampak
Menurut Yusuf, pemerintah daerah perlu meningkatkan pendapatan karena dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada daerah mengalami penurunan. “Pemerintah daerah perlu meningkatkan pendapatan untuk mengatasi kemampuan keuangan yang sedang lemah,” kata Yusuf.
Dengan penerapan pajak kendaraan listrik, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan dari PKB dan BBNKB. Pajak kendaraan listrik juga dapat membuat masyarakat lebih bertanggung jawab dalam mengelola kendaraan mereka.
Penutup
Penerapan pajak kendaraan listrik dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membuat masyarakat lebih bertanggung jawab. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Demikian informasi tentang usulan pajak kendaraan listrik oleh DPRD DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://oto.detik.com/mobil-listrik/d-8606321/dprd-dki-usul-pajak-kendaraan-listrik-jangan-terlalu-rendah, without altering the facts of the original article.