**DPRD Gowa Tegaskan, Perda Lembaga Adat Tidak Akan Dicabut**
Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Jumat (7/8/2026) – DPRD Gowa menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah tidak akan dicabut. Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dibuka Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Momen ini menjadi penentu di menit akhir proses perundingan antara pemerintah dan DPRD Gowa.
[Gambar: Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membuka RDP di Kantor DPRD Gowa]
**Momen Penentu di Menit Akhir** RDP yang dihadiri oleh perwakilan keluarga Kesultanan Gowa sebagai pembawa aspirasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Bagian Hukum Setda Gowa, membahas tentang tuntutan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016. Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menuturkan bahwa DPRD Gowa menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan Lembaga Adat Kerajaan Gowa. “Selanjutnya, rancangan perda pencabutan akan diproses melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hasrul. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** 1. RDP dihadiri oleh perwakilan keluarga Kesultanan Gowa sebagai pembawa aspirasi. 2. DPRD Gowa menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan Lembaga Adat Kerajaan Gowa. 3. Rancangan perda pencabutan akan diproses melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Hasil RDP ini menjadi perkembangan positif bagi aspirasi yang disampaikan pihak Kesultanan Gowa. Kuasa Hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Wawan Nur Rewa, mengatakan bahwa hasil RDP ini menunjukkan bahwa semua pihak mendukung pencabutan Perda LAD Nomor 05 Tahun 2016. “Alhamdulillah hasil RDP semua pihak mendukung pencabutan Perda LAD Nomor 05 Tahun 2016. Dan selanjutnya akan dibahas soal langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh yang lebih cepat mencabut perda tersebut,” pungkas Wawan. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** DPRD Gowa pada prinsipnya menyatakan siap menindaklanjuti dan membahas rancangan perda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 apabila pemerintah daerah telah menyampaikan naskah akademik dan rancangan perda sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil RDP juga menyepakati akan menjadwalkan kembali rapat lanjutan dengan mengundang pihak-pihak dianggap perlu.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/gowa/1846725/reaksi-dprd-gowa-sikapi-tuntutan-kesultanan-cabut-perda-lembaga-adat, without altering the facts of the original article.