Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Sebagai Reseller Digital
KompetitifFebrie Adriansyah Diperiksa 18 Pertanyaan, Tapi Akhirnya Bisa Pulang
Moment Penentu di Menit Akhir
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Kuasa hukumnya menyebut keputusan itu dipengaruhi sikap kooperatif Febrie sejak awal proses hukum. Febrie telah menunjukkan sikap kooperatif dengan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Febrie telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri. Kuasa hukumnya, Farizi, mengungkapkan pihaknya memang mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan selama proses penyidikan. Selain itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Dalam pemeriksaan itu, Febrie mendapat 18 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kuasa hukum Febrie, Farizi, menilai, setelah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Febrie tidak memiliki ruang untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah dikuasai penyidik sehingga, menurut Farizi, tidak ada potensi kliennya menghilangkan alat bukti. Ia menambahkan, keputusan tidak menahan Febrie dapat diterima oleh masyarakat karena klien yang memiliki sikap kooperatif dengan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan tidak memiliki potensi menghilangkan alat bukti.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Meskipun Febrie tidak ditahan, proses penyidikan masih berlanjut. Tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai pelimpahan tahap II. Penyidikan secara keseluruhan mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi PLTU batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Febrie masih harus menjalani proses hukum yang panjang dan kompleks, tetapi keputusan tidak menahan klien dianggap sebagai langkah penting dalam proses tersebut.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://wartakota.tribunnews.com/news/895630/diperiksa-18-pertanyaan-di-kasus-asabri-febrie-adriansyah-pulang-tanpa-penahanan, without altering the facts of the original article.