Febrie Bungkam Usai Diperiksa 8,5 Jam di Kejagung, Tunggu Jadwal Praperadilan
Sekitar pukul 20.27 WIB, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Pengawas Utama (Jampidsus) Korps Adhyaksa, keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung setelah menjalani proses pemeriksaan selama 8,5 jam. Pria ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim sembilan Kejaksaan Agung.
## Momen Penentu di Menit Akhir Febrie diperiksa sejak pukul 13.36 WIB dan keluar dari gedung setelah 8,5 jam. Ia nampak bungkam dan langsung bergegas menaiki mobil tahanan Kejaksaan Agung yang telah terparkir di halaman gedung. Pengawalan ketat dari dua anggota TNI bersenjata lengkap, petugas keamanan Kejagung, dan tim kuasa hukumnya membuat awak media kesulitan untuk mengabadikan momen Febrie keluar dari gedung. ## Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda Saat ini, Febrie Adriansyah terlihat berbeda dengan sebelumnya. Ia tidak mengenakan rompi tahanan, tetapi kali ini, ia memakai rompi tahanan berwarna pink dari Kejaksaan Agung. Selain itu, Febrie telah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim sembilan Kejaksaan Agung, yang berbeda dengan sebelumnya. ## Apa Artinya Ini ke Depan? Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan itu, Febrie dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Puluhan pertanyaan itu sebagian besar lanjutan dari pemeriksaan yang telah dijalani sebelumnya ketika pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 lalu. “Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi. Kemudian sebagian besar adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka tanggal 24 Juli 2026 saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Kejagung. ## Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh Febrie Bungkam Usai Diperiksa 8,5 Jam di Kejagung, Tunggu Jadwal Praperadilan. Artinya, perjalanan Febrie masih panjang. Ia harus menunggu jadwal praperadilan dan proses hukum yang akan berlanjut. Meskipun ia telah menjalani proses pemeriksaan, namun tidak ada informasi tentang jadwal praperadilan yang akan dilakukan. Dengan demikian, perjalanan Febrie masih belum berakhir dan harus menunggu hukum yang akan berlaku.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/news/1806435/tampang-eks-jampidsus-febrie-bungkam-usai-diperiksa-85-jam-kejagung-berikut-jadwal-praperadilan, without altering the facts of the original article.