**Haji Uma Ajukan Rancangan Qanun Bermedsos, DPRA Siap Menerima Rekomendasi** **Momen Penentu di Menit Akhir** Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan nama Haji Uma, menyerahkan rekomendasi mengenai kebijakan dan norma penggunaan media sosial di Aceh kepada Ketua DPRA, Zulfadli atau Abang Samalanga. Penyerahan rekomendasi tersebut berlangsung di Rumah Dinas Ketua DPRA pada Rabu (22/7/2026). Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang menginginkan Aceh memiliki qanun yang mengatur penggunaan media sosial. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Haji Uma menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), kepolisian, serta koalisi masyarakat sipil. Hasil diskusi tersebut kemudian dirangkum menjadi sejumlah poin rekomendasi yang diserahkan kepada DPRA sebagai lembaga legislatif. Rekomendasi itu diharapkan dapat ditindaklanjuti menjadi qanun yang mengatur penggunaan media sosial di Aceh. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Haji Uma menilai kondisi ruang digital yang saat ini dihadapi masyarakat Aceh sudah cukup memprihatinkan. Menurutnya, berbagai pelanggaran norma dan etika semakin sering terjadi, mulai dari unggahan yang dinilai vulgar dan mempertontonkan aurat, penyebaran fitnah, hingga saling menghina dan menggunakan kata-kata yang tidak pantas. “Kegiatan di medsos saat ini ada yang menampakkan auratnya, caci maki, teumeunak, sacara algoritma kan tidak bisa dideteksi karena bahasa Aceh, UU ITE pun tak bisa menjerat,” beber Haji Uma. Ia menyebut, hingga kini belum ada aturan khusus yang dapat menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran tersebut. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Haji Uma juga menyoroti anggapan sebagian masyarakat yang menyalahkan MPU dan para ulama atas maraknya pelanggaran di media sosial. Menurutnya, MPU hanya memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa, sedangkan pelaksanaannya memerlukan dukungan regulasi yang jelas melalui qanun. “Kita tidak ingin ada yang mencari kambing hitam, misalnya selama ini saya lihat yang disalahkan MPU. Dipertanyakan kenapa MPU diam? Padahal mereka itu kan yang mendesain fatwa, setelah itu kan harus ada satu pakem agar dapat dilakukan penindakan hukum,” paparnya. **Kesimpulan Singkat** Haji Uma berharap aspirasi masyarakat yang telah dirumuskan dalam rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti menjadi qanun. Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas akan memudahkan aparat terkait dalam melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di media sosial. Sementara itu, Ketua DPRA Zulfadli mengatakan rekomendasi yang diterimanya akan dibawa ke forum pimpinan DPRA untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** DPRA akan mengkaji apakah rekomendasi tersebut dapat dibahas pada tahun ini atau tahun berikutnya. Selain itu, akan dipertimbangkan apakah materi yang diusulkan dimasukkan ke dalam qanun yang sudah ada atau disusun sebagai qanun tersendiri. Dengan demikian, Aceh dapat memiliki aturan yang jelas untuk mengatur penggunaan media sosial dan mencegah pelanggaran yang semakin sering terjadi.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1035493/haji-uma-serahkan-rekomendasi-ke-ketua-dpra-untuk-rancang-qanun-bermedsos, without altering the facts of the original article.