Berita Hari Ini β 05 Mei 2026 | Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, resmi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara senilai US$113 juta. Putusan tersebut dibacakan pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 4 Mei 2026.
Latarnya Kasus Korupsi LNG
Jaksa penuntut umum menuduh Hari Karyuliarto bersama rekannya, mantan Wakil VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas, Yenni Andayani, melakukan praktik korupsi pada proses pengadaan liquefied natural gas (LNG) dari Amerika Serikat. Menurut laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembelian gas tersebut didasari pada alasan stok gas dalam negeri terbatas, namun terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar 113 juta dolar Amerika.
Vonis Pengadilan
Pengadilan memutuskan Hari Karyuliarto menerima hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta, dengan substitusi penahanan selama 80 hari. Sementara Yenni Andayani dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda serupa, juga dengan substitusi 80 hari kurungan. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masingβmasing 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara, sehingga vonis ini merupakan pengurangan masa hukuman.
Reaksi Terhadap Putusan
Setelah vonis dibacakan, Hari Karyuliarto menolak keputusan tersebut dengan menyebutnya βperadilan sesatβ. Ia menegaskan tidak akan mengajukan banding karena kehilangan kepercayaan pada sistem peradilan Indonesia. “Saya tidak berpikir untuk upaya banding karena sudah tidak ada gunanya kalau peradilannya sesat seperti ini,” ujar Hari di ruang sidang.
Hari juga menyatakan akan berdoa agar peradilan di Indonesia mengalami perbaikan, menaruh harapannya pada intervensi legislatif atau eksekutif, termasuk melalui DPR atau presiden. Ia menambahkan, “Semoga peradilan akan ada perbaikan dan itu bukan dari sidang di pengadilan ini, tetapi dari Tuhan Yang Maha Kuasa melalui DPR atau melalui pemerintah Presiden Prabowo Subianto.”
Potensi Gugatan Terhadap BPK
Selain menolak putusan, Hari Karyuliarto dilaporkan berencana menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan kerugian yang menjadi dasar tuduhan. Langkah hukum ini menandakan ketegangan lebih lanjut antara pihak terdakwa dan lembaga pengawas keuangan negara.
Dampak terhadap Pertamina
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan perusahaan energi milik negara. Masyarakat dan pengamat menilai bahwa sentimen publik terhadap Pertamina mengalami penurunan, menuntut transparansi lebih besar dalam proses pengadaan dan manajemen sumber daya alam.
- Hukuman Hari Karyuliarto: 4,5 tahun penjara + denda Rp200 juta
- Hukuman Yenni Andayani: 3,5 tahun penjara + denda Rp200 juta
- Kerugian negara: US$113 juta
- Kasus diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Kasus ini masih akan dipantau perkembangan hukumnya, terutama terkait potensi banding atau gugatan terhadap BPK. Namun, pernyataan Hari yang menolak banding mengindikasikan bahwa proses hukum selanjutnya mungkin akan berakhir pada putusan akhir ini.
Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik dan perusahaan BUMN agar lebih berhatiβhati dalam pengelolaan dana publik serta menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.