Meta description: Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 15 Kajati baru pada 11 Agustus 2026. Simak daftar Kajati, arahan soal pengawasan, penanganan kasus besar, dan penguatan kepercayaan publik.
JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik 15 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Selain 15 Kajati, terdapat 19 pejabat eselon II lainnya yang turut dilantik sehingga total mencapai 34 pejabat. (Sindonews Nasional)
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan. Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung tidak hanya memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang memperoleh amanah baru, tetapi juga menyampaikan sejumlah arahan mengenai integritas, pengawasan internal, penanganan kasus besar, serta pemulihan kepercayaan publik.
Bagi para Kajati baru, pesan tersebut menjadi tantangan sekaligus pedoman dalam menjalankan tugas di wilayah masing-masing.
15 Kajati Baru yang Dilantik
Berikut daftar 15 Kajati yang dilantik ST Burhanuddin pada 11 Agustus 2026:
- Dr. Sutikno, S.H., M.H. – Kajati Daerah Khusus Jakarta
- Dr. RD Teguh Darmawan, S.H., M.H. – Kajati Jawa Barat
- Hendrizal Husin, S.H., M.H. – Kajati Kalimantan Tengah
- Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. – Kajati Sumatera Selatan
- Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. – Kajati Sulawesi Selatan
- Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. – Kajati Kalimantan Timur
- Herry Hermanus Horo, S.H. – Kajati Banten
- Sri Kuncoro, S.H., M.Si. – Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. – Kajati Kalimantan Selatan
- Anton Delianto, S.H., M.H. – Kajati Bengkulu
- Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. – Kajati Lampung
- Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. – Kajati Aceh
- I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. – Kajati Papua Barat
- Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. – Kajati Maluku Utara
- Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. – Kajati Kepulauan Riau. (Bukamata)
Pelantikan tersebut mencakup berbagai wilayah strategis di Indonesia, mulai dari Pulau Jawa dan Sumatera hingga Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kepulauan Riau.
Rotasi Kajati untuk Memperkuat Kinerja Kejaksaan
Rotasi dan mutasi pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan. Pergantian pimpinan diharapkan dapat membawa perspektif baru sekaligus memperkuat kinerja penegakan hukum di daerah.
Dalam arahannya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa jabatan bukan hanya persoalan kedudukan atau kewenangan. Jabatan merupakan amanah dan bentuk kepercayaan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat. (Achmadnurhidayat.id)
Karena itu, para Kajati baru dituntut segera memahami tugas dan tanggung jawabnya. Mereka juga harus mampu menerjemahkan kebijakan Kejaksaan Agung ke dalam pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing.
Pergantian pimpinan di tingkat Kejaksaan Tinggi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Jaksa Agung Soroti Pengawasan Internal
Salah satu poin penting dalam arahan ST Burhanuddin adalah penguatan pengawasan melekat atau waskat.
Para Kajati diminta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh jajaran di bawahnya. Langkah ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan berbagai tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi Kejaksaan. (Sindonews Nasional)
Pengawasan internal menjadi sangat penting karena Kajati merupakan pimpinan tertinggi Kejaksaan di tingkat provinsi. Mereka tidak hanya bertanggung jawab terhadap penanganan perkara, tetapi juga terhadap perilaku dan kinerja seluruh jajaran.
Dengan pengawasan yang kuat, setiap potensi pelanggaran diharapkan dapat dideteksi lebih awal. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, proses pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan Kasus Besar Jadi Perhatian
Selain pengawasan, Jaksa Agung juga menyoroti penanganan kasus besar dan strategis.
Para Kajati diminta memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, keuangan negara, maupun perekonomian. Penanganan perkara strategis tidak harus selalu menunggu instruksi dari pusat karena Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri memiliki peran penting di daerah masing-masing. (Bukamata)
Arahan tersebut sekaligus memberikan tanggung jawab lebih besar kepada para Kajati baru untuk memetakan persoalan hukum di wilayah tugasnya.
Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Ada wilayah yang menghadapi persoalan terkait sumber daya alam, pertambangan, perkebunan, proyek pemerintah, pengelolaan anggaran, maupun sektor perekonomian lainnya.
Karena itu, Kajati dituntut mampu melihat perkara yang memiliki dampak signifikan dan menentukan prioritas penanganan secara tepat.
Pemberantasan Korupsi Tidak Hanya di Pusat
Salah satu pesan penting lainnya berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
ST Burhanuddin menyoroti agar penanganan perkara korupsi strategis tidak hanya bertumpu pada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah juga diminta berani menangani perkara korupsi strategis sesuai kewenangan masing-masing. (Bukamata)
Kebijakan ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan di daerah dalam menjaga penggunaan keuangan negara dan pemerintahan yang bersih.
Namun, keberanian menangani perkara harus tetap diiringi profesionalisme. Setiap proses hukum perlu didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan terukur.
Penegakan Hukum Diminta Tidak Menimbulkan Kegaduhan
Para Kajati baru juga mendapatkan arahan agar menjalankan penegakan hukum secara tenang, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.
Pesan ini penting karena setiap perkara yang ditangani Kejaksaan dapat menjadi perhatian publik. Proses hukum yang dilakukan secara profesional perlu dibarengi komunikasi yang tepat agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.
Penegakan hukum tidak seharusnya hanya mengejar popularitas atau pemberitaan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan hukum dan menghasilkan kepastian hukum.
Kajati sebagai pimpinan wilayah memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar jajaran di bawahnya tetap fokus pada substansi penegakan hukum.
Integritas dan Gaya Hidup Juga Disoroti
ST Burhanuddin juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjaga integritas dan keteladanan.
Jabatan yang tinggi tidak boleh menjadi alasan bagi seorang pejabat untuk menunjukkan gaya hidup berlebihan. Para pejabat dan keluarganya diingatkan untuk menjaga pola hidup sederhana serta menghindari perilaku yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. (Bukamata)
Pesan tersebut berkaitan erat dengan kepercayaan publik. Masyarakat akan menilai bukan hanya hasil penanganan perkara, tetapi juga perilaku aparat penegak hukum.
Karena itu, Kajati diharapkan menjadi teladan bagi seluruh jajaran. Integritas harus terlihat dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan tugas, maupun kehidupan sehari-hari.
Kajati Diminta Memahami Persoalan Daerah
Setelah dilantik, para Kajati baru menghadapi pekerjaan penting untuk memahami kondisi wilayah masing-masing.
ST Burhanuddin meminta para Kajati segera beradaptasi dan mengidentifikasi dinamika serta berbagai persoalan yang ada di daerah. (Achmadnurhidayat.id)
Langkah tersebut penting karena penegakan hukum harus memperhatikan karakteristik wilayah. Persoalan hukum di Jakarta tentu berbeda dengan yang dihadapi di Aceh, Lampung, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, atau Papua Barat.
Kajati perlu membangun koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri sekaligus memahami persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Transparansi untuk Memulihkan Kepercayaan Publik
Pelantikan 15 Kajati baru berlangsung ketika Kejaksaan menghadapi tuntutan besar untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, transparansi kinerja menjadi salah satu aspek penting. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai capaian dan program Kejaksaan di daerah.
Transparansi tentu harus tetap memperhatikan aturan hukum dan tidak mengganggu proses penanganan perkara. Informasi yang disampaikan harus akurat, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan komunikasi publik yang baik, Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat hubungan dengan masyarakat sekaligus menunjukkan hasil kerja secara terbuka.
Ada 15 Kajati, Bukan 16
Pelantikan kali ini juga memiliki catatan menarik. Sebelumnya terdapat rencana pengisian 16 posisi Kajati, tetapi yang akhirnya dilantik berjumlah 15 orang.
Posisi yang belum berganti adalah Kajati Jawa Tengah. Dr. Siswanto, S.H., M.H., yang sebelumnya dikaitkan dengan posisi tersebut, justru dilantik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Sementara posisi Kajati Jawa Tengah masih ditempati Teguh Subroto, S.H., M.H. (PejabatPublik.com)
Dengan demikian, jumlah Kajati yang resmi dilantik pada 11 Agustus 2026 adalah 15 orang.
Tantangan Kajati Baru ke Depan
Para Kajati baru memiliki sejumlah tantangan besar. Selain memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, mereka harus menjaga integritas organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengawasan internal harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Di sisi lain, perkara strategis harus ditangani secara profesional tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.
Kajati juga perlu memastikan komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi dengan Kejaksaan Negeri berjalan efektif.
Keberhasilan seorang Kajati nantinya tidak hanya dilihat dari jumlah perkara yang ditangani. Kualitas penanganan perkara, integritas jajaran, pelayanan publik, dan kemampuan membangun kepercayaan masyarakat juga menjadi ukuran penting.
Kesimpulan
Pelantikan 15 Kajati baru oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi penguatan organisasi Kejaksaan di berbagai daerah. Para pejabat baru mendapat amanah untuk memimpin Kejaksaan Tinggi di sejumlah wilayah strategis Indonesia. (Sindonews Nasional)
Dalam arahannya, ST Burhanuddin menyoroti sejumlah hal utama, mulai dari pengawasan melekat, penanganan kasus besar dan korupsi strategis, integritas, gaya hidup sederhana, hingga pemulihan kepercayaan publik.
Tantangan selanjutnya berada di tangan para Kajati baru. Mereka harus mampu menerjemahkan arahan tersebut menjadi langkah nyata di wilayah masing-masing. Dengan penegakan hukum yang profesional, terukur, transparan, dan berintegritas, Kejaksaan diharapkan semakin mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat.
penulis; sekar nur indriyani