**Kasus Asusila Kiai Cabul Ndholo Kusumo Dinyatakan P-21, Berikut Fakta Menarik** **Pembuka** Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kiai Ashari (AS), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, telah mencapai tahap penting. Berkas perkara yang dilaporkan telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan ini merupakan hasil dari kerja sama Kejaksaan dan pihak kepolisian. **Momen Penentu di Menit Akhir** Berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kiai Ashari (AS), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyampaian ini dilakukan oleh Koordinator Lapangan Aspirasi, Ulil Amri alias Cak Ulil, setelah melakukan audiensi tertutup di Kejari Pati. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Menanggapi isu yang beredar di masyarakat bahwa Kejaksaan terkesan lambat dalam menangani kasus ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pati, Tri Yuliyanto, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, lamanya proses penanganan disebabkan oleh mekanisme penghitungan restitusi bagi korban serta gelar perkara bersama penyidik. “Proses ini butuh waktu karena ada penghitungan restitusi dan perpanjangan penahanan dari penyidik. Tidak benar kalau P-21 karena mau didemo. Selama ini tidak ada perkara yang dihentikan di kejaksaan, kecuali ada Restorative Justice (RJ). Perkara ini tetap lanjut hingga pelimpahan ke pengadilan,” tegas Tri Yuliyanto. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Mengenai korban, Tri mengharapkan agar seluruh korban dapat hadir saat proses persidangan berlangsung. Sementara itu, Ketua Presidium Aspirasi, Tomy Roisunnasih, menegaskan bahwa kalangan santri akan terus bersikap objektif dan kritis dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. “Fakta di lapangan korban lebih dari satu, bahkan puluhan. Namun banyak yang tidak berani melapor karena ini kasus asusila dan beberapa korban sudah berkeluarga,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Tomy ini. Dia juga mengimbau kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memberikan perlindungan kepada tersangka. “Perbuatan oknum AS ini betul-betul mencederai Agama Islam serta komunitas kiai dan pesantren. Pelaku tidak layak dibela karena sangat merugikan nama baik pesantren,” pungkas Gus Tomy. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Kejadian ini menunjukkan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo bukanlah hanya masalah internal pesantren, tetapi juga mencakup aspek hukum dan sosial. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama yang intensif antara pihak kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat untuk menanganinya. Selain itu, perlu juga adanya edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan korban dan non-toleransi terhadap kasus dugaan kekerasan seksual.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jateng.tribunnews.com/jawa-tengah/1261961/berkas-kasus-asusila-ashari-kiai-cabul-ndholo-kusumo-pati-dinyatakan-p-21, without altering the facts of the original article.