**Kejari Banjar Tegaskan Belum Ada Tersangka dalam Penyelidikan Pascapenggeledahan Kantor Dinkes** Pada hari Senin, 20 Juli 2026, Kejari Banjar melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinkes yang memicu spekulasi di masyarakat tentang adanya tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RS Tipe D di Gambut. Namun, menurut Kasiintel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. **Momen Penentu di Menit Akhir** Proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap perkara tersebut. “Hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap perkara tersebut,” kata Robert Iwan Kandun. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) menjadi salah satu rangkaian tindakan penyidik sebab di Pidsus masih mengumpulkan saksi dan alat bukti. “Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) menjadi salah satu rangkaian tindakan penyidik sebab di Pidsus masih mengumpulkan saksi dan alat bukti,” jelas Robert Iwan Kandun. Pihak Kejari Banjar juga menyatakan bahwa belum ada perkembangan baru maupun keadaan baru yang perlu ditambahkan. “Belum ada perkembangan baru maupun keadaan baru yang perlu kami tambahkan. Apa yang sudah disampaikan rekan kami kemarin pada dasarnya masih sama,” ujar Robert Iwan Kandun. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Penetapan tersangka harus melalui proses pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum, termasuk didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta memperhatikan hasil perhitungan kerugian negara. “Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, kami juga harus melihat hasil perhitungan kerugian negara,” uraikan Robert Iwan Kandun. Kontraktor pelaksana proyek pembangunan RS Tipe D Gambut saat ini berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Banten. Namun, Robert Iwan Kandun mengatakan bahwa pihaknya tetap memprioritaskan penyidikan perkara yang sedang ditangani. “Memang kontraktor menangani RS tipe D Gambut DPO di Banten. Tapi, kami fokus dulu pada penanganan perkara ini,” ungkapnya. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Pihak Kejari Banjar juga mengingatkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak boleh disimpulkan bahwa sudah ada tersangka. “Biarkan teman-teman penyidik mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Jangan menggiring opini terlebih dahulu bahwa saat ini sudah ada tersangka. Kami ingin informasi yang berkembang tetap valid sesuai perkembangan penyidikan,” uraikan Robert Iwan Kandun. Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, juga menyatakan bahwa Pemkab Banjar menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Banjar. “Pemkab Banjar menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Banjar,” kata Bupati Banjar. Dalam keseluruhan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak Kejari Banjar meminta agar masyarakat tidak menggiring opini tentang adanya tersangka. Penyidikan masih berlangsung dan pihak Kejari Banjar akan melanjutkan proses penyidikan hingga hasil penyelidikan dapat ditemukan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1369404/penyelidikan-pascapenggeledahan-kantor-dinkes-banjar-bergulir-kejari-tegaskan-belum-ada-tersangka, without altering the facts of the original article.