**Kekeliruan Moral: Mengapa Amoral Jadi Istilah yang Paling Sering Digunakan** Pertanyaan sederhana tentang korupsi bukanlah hal yang baru lagi, namun masih banyak orang yang belum paham apa itu korupsi dan mengapa banyak pejabat yang ditangkap karena korupsi. Sang Ibu, A. Sutiawati Djair, menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan amoral karena melanggar nilai etika, norma kejujuran, dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku korupsi menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi serta merugikan hak orang banyak. **Momen Penentu di Menit Akhir** Suatu hari, putri dan putra penulis, Kadijah Gafar dan Muhammad Sholahuddin Gafar, secara spontan bertanya, “Pak, apa itu korupsi? Mengapa banyak pejabat yang ditangkap karena korupsi?” Sang Ibu, A. Sutiawati Djair, menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan amoral karena melanggar nilai etika, norma kejujuran, dan rasa keadilan masyarakat. Perdefinisi korupsi adalah tindakan yang melanggar nilai-nilai tersebut. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptus yang berarti rusak, busuk, bejat, atau tidak jujur. Perilaku ini berlangsung dari masa ke masa, seperti sebuah lagu yang tetap menarik dan masih digemari. Tampaknya para pelaku korupsi tidak takut dengan sanksi hukum, karena mereka masih melakukan tindakan korupsi meskipun sudah ada kejadian-kejadian korupsi sebelumnya. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Persoalan etika diabaikan oleh para koruptor, baik atau buruk tidak lagi menjadi pertimbangan dalam bertindak. Mereka hanya memikirkan keuntungan pribadi dan tidak peduli dengan dampak yang dapat ditimbulkan pada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi adalah kejahatan besar yang dapat merusak nilai-nilai sosial dan ekonomi masyarakat. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Untuk mengatasi korupsi, perlu adanya kesadaran dan pengetahuan yang lebih luas tentang korupsi. Masyarakat harus lebih mengerti tentang apa itu korupsi dan bagaimana korupsi dapat dilakukan. Selain itu, perlu adanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga lainnya untuk mencegah dan menangani korupsi. Dengan demikian, korupsi dapat dihilangkan dan nilai-nilai etika dapat dipertahankan. Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptus yang berarti rusak, busuk, bejat, atau tidak jujur. Perilaku ini berlangsung dari masa ke masa. Ibarat lagu, tetap menarik dan sahdu didengar. Tampaknya para pelakunya tidak takut dengan sanksi hukum. Buktinya, para koruptor sambung-menyambung diciduk oleh KPK. Sebuah sikat yang ‘tegas’ dari pelaku korupsi.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/opini/1846833/amoral, without altering the facts of the original article.