**Kemenhaj Kalsel: Konsekuensi Hukum Tegas Bagi Travel Umrah yang Melanggar Aturan** **Momen Penentu di Menit Akhir** Pemerintah Kemenhaj Kalsel menegaskan konsekuensi hukum tegas bagi travel umrah yang melanggar aturan. Mereka berhak mendapatkan tiket pesawat kepulangan sebagai bagian dari hak jemaah yang tidak boleh diabaikan oleh penyelenggara perjalanan. Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Berdasarkan informasi dari asosiasi penyelenggara perjalanan umrah, harga paket yang dinilai aman berada di kisaran Rp35 juta. “Kalau ada paket di bawah Rp 30 juta, masyarakat perlu mempertanyakan lagi bagaimana layanan yang diberikan. Biaya umrah mencakup tiket pesawat, hotel, konsumsi, transportasi, dan layanan lainnya di luar negeri,” kata Rasyid, Jumat (31/7). Dia juga mengingatkan bahwa konsekuensi hukum bagi travel yang menelantarkan jemaah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Selain sanksi pidana, Rasyid mengatakan izin operasional penyelenggara perjalanan ibadah umrah juga dapat dicabut oleh Kemenhaj RI jika terbukti melakukan pelanggaran. Meski demikian, Rasyid mengatakan, fokus utama pemerintah saat ini bukan pada penjatuhan sanksi. Pihaknya ingin memastikan 38 orang asal Kalsel yang masih berada di Jeddah tersebut dapat segera dipulangkan. Ia menegaskan bahwa tiket pesawat kepulangan merupakan bagian dari hak jemaah yang tidak boleh diabaikan oleh penyelenggara perjalanan. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Rasyid juga mengingatkan bahwa penyelenggara perjalanan harus tidak menjadikan ibadah umrah sebagai objek yang merugikan masyarakat. Kemenhaj Kalsel terus berkoordinasi dengan pihak penyelenggaran perjalanan, KJRI Jeddah, asosiasi penyelenggara umrah, serta para jemaah untuk mempercepat proses pemulangan. Rasyid mengimbau calon jemaah tidak hanya tergiur harga paket murah. “Kalau memungkinkan, pilih penyelenggara berdomisili di Kalimantan Selatan. Bukan berarti kami mendiskreditkan cabang, tetapi koordinasi akan lebih mudah apabila kantor pusatnya berada di daerah,” katanya. Pemerintah Kemenhaj Kalsel juga telah merekam 70 PPIU yang terdaftar di Kalsel, baik kantor pusat maupun cabang. Selain itu, ada 38 Penyelenggara Ibadah Haji Khussus (PIHK). Rasyid menambahkan bahwa jika memungkinkan, calon jemaah harus memilih penyelenggara berdomisili di Kalimantan Selatan untuk memudahkan koordinasi. Dalam kesimpulan, konsekuensi hukum tegas bagi travel umrah yang melanggar aturan harus dipahami oleh masyarakat. Pemerintah Kemenhaj Kalsel berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah selama ibadah umrah.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1370417/kemenhaj-kalsel-ingatkan-konsekuensi-hukum-bagi-travel-umrah-yang-menelantarkan-jemaah, without altering the facts of the original article.