Momen Penentu di Menit Akhir
Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), Charles Giroth, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut murni merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan keputusan sepihak dari korporasi. Menurutnya, angka tarif baru itu keluar lewat Keputusan Menteri setelah melalui rangkaian penilaian yang panjang. “Penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, BPJT, BPKP, serta forum diskusi dengan pemerintah daerah.” “Kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif secara sepihak,” jelas Charles dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Lampung, Senin (6/7/2026).
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Rapat tersebut digelar karena DPRD kebanjiran keluhan dari warga terkait kenaikan tarif tol. Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, menyatakan bahwa pihak legislatif sebenarnya sangat paham jika aturan yang sudah diketok menteri tidak bisa serta-merta langsung dibatalkan atau ditunda di tingkat daerah. Namun, Muklis menegaskan bahwa evaluasi berkala tetap wajib berjalan sebagai bentuk respons nyata pemerintah dan pengelola terhadap jeritan para pengguna jalan yang merasa tarif saat ini terlampau mahal.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Muklis menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Mereka ingin aspirasi masyarakat benar-benar menjadi perhatian pengelola maupun pemerintah. Kenaikan tarif tol ini tentunya memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada jalan tol untuk melakukan perjalanan. Oleh karena itu, evaluasi mendalam perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif tol tidak memberatkan masyarakat.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Sebagai informasi, pasca-pembagian konsesi baru, saat ini ruas Tol BakauheniâTerbanggi Besar dikelola oleh PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) di bawah naungan PT Rafflesia Investasi Indonesia. Sementara untuk ruas lanjutannya, yakni Terbanggi BesarâPematang PanggangâKayu Agung (Terpeka), statusnya masih di bawah kendali PT Hutama Karya. Dengan demikian, perjalanan panjang yang masih harus ditempuh oleh masyarakat Lampung dalam menanggapi kenaikan tarif tol ini masih panjang dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan pengelola jalan tol.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1213104/alasan-pengelola-tol-lampung-atas-kenaikan-tarif-dprd-minta-dievaluasi, without altering the facts of the original article.