Momen Penentu di Menit Akhir
Kepala BGN Sumut Tengku Agung Kurniawan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan jual beli titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumut. Namun, pemeriksaan itu mandek karena Kejaksaan Agung RI (Kejagung) RI sempat memerintahkan seluruh Kejati di Indonesia untuk menghentikan proses penyelidikan korupsi MBG.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Tengku Agung Kurniawan merupakan Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumut yang bertanggungjawab atas pengelolaan MBG. Belum lama ini, tersiar kabar bahwa Tengku Agung Kurniawan pernah diperiksa penyidik Kejati Sumut. Pemeriksaan terhadap Kepala BGN Sumut ini berkaitan dengan dugaan jual beli titik dapur MBG di Sumut. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut (Kasi Penkum Kejati Sumut) Rizaldi mengatakan, pihaknya masih menunggu perintah dan arahan dari Kejagung RI. “Belum ada perintah dari penyidik dan pidsus dari Kejagung untuk menindak lanjuti dugaan titik dapur SPPG di Sumut,” kata Rizaldi. Ia mengatakan, semua laporan dari masyarakat yang masuk ke jaksa akan dikumpulkan dan disampaikan kepada Kejagung.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Dengan perintah dari Kejagung, Kejati Sumut tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap Tengku Agung Kurniawan. Rizaldi mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tengku Agung Kurniawan belum akan dilanjutkan lagi. Namun, Kejati Sumut akan memberi masukan ke Kejagung RI berkenaan dengan laporan masyarakat di Sumut terkait indikasi penyimpangan pengelolaan MBG.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus ini menunjukkan bahwa pengelolaan MBG di Sumut masih memiliki banyak kelemahan. Tengku Agung Kurniawan sendiri merupakan mantan Kepala SPPG yang direkrut dari program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) pada masa Presiden Joko Widodo, kemudian diangkat menjadi Kepala Regional Sumut saat program MBG berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak kelemahan dalam pengelolaan MBG di Indonesia. Pemeriksaan terhadap Tengku Agung Kurniawan dan Kejati Sumut menunjukkan bahwa masih banyak kelemahan dalam pengelolaan MBG di Sumut. Namun, dengan perintah dari Kejagung, Kejati Sumut tidak dapat melanjutkan pemeriksaan. Namun, pihak Kejati Sumut masih akan memberi masukan ke Kejagung RI berkenaan dengan laporan masyarakat di Sumut terkait indikasi penyimpangan pengelolaan MBG.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/tribun-medan-wiki/1806900/sosok-tengku-agung-kurniawan-kepala-bgn-sumut-diperiksa-jaksa-dugaan-jual-beli-titik-dapur-mbg, without altering the facts of the original article.