**Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Dua Praperadilan, Apa Latar Belakangnya?** **Momen Penentu di Menit Akhir** Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukumnya mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Menurut sumber, gugatan praperadilan ini diajukan karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum yang berbeda. Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sedangkan Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Kondisi ini menurut tim kuasa hukum Febrie berpotensi menimbulkan masalah hukum, termasuk kemungkinan Febrie dituntut dua kali. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Dengan mengajukan gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Febrie berusaha untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie. Mereka juga menyoroti pasal-pasal yang dikenakan kepada Febrie, termasuk Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tim kuasa hukum Febrie berpendapat bahwa sebagian ketentuan yang digunakan penyidik sudah tidak berlaku setelah penerapan KUHP baru. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan. “Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Yusuf. Ia mempersilakan kuasa hukum Febrie untuk mengambil langkah tersebut bagi kliennya. Menurut Yusuf, kuasa hukum merupakan salah satu pihak yang diberi hak oleh UU (KUHAP) untuk mengajukan praperadilan. **Latar Belakang** Febrie Adriansyah sejak Jumat malam (24/07) telah ditahan di rumah tahanan (rutan) karena dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Penetapan tersangka dan penahanan ini menurut tim kuasa hukum Febrie berpotensi menimbulkan masalah hukum, termasuk kemungkinan Febrie dituntut dua kali. Dengan mengajukan gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Febrie berusaha untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie. **Kronologi** – Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. – Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. – Tim kuasa hukum Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. **Dampak** Dengan mengajukan gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Febrie berusaha untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie. Jika gugatan praperadilan ini diterima, maka Febrie tidak akan lagi dituntut untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Namun, jika gugatan praperadilan ini ditolak, maka Febrie akan tetap dituntut untuk tindak pidana tersebut. **Penutup** Dengan mengajukan gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Febrie berusaha untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie. Mereka berpendapat bahwa kondisi ini menurut hukum tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Dengan demikian, Febrie tidak akan lagi dituntut untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce34wl6yyz6o?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.