13 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Mahkamah Konstitusi cabut larangan penggunaan lambang Garuda di atribut dan kaus. Apakah Anda akan menggunakannya untuk menunjukkan cinta tanah air?

MAHKAMAH KONSTITUSI CABUT LARANGAN PENGgunaan LAMBANG GARUDA DI ATRIBUT DAN KAUS

Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang telah diatur undang-undang. Putusan MK ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menggunakan lambang Garuda pada berbagai hal mulai dari kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa khawatir dikenai sanksi pidana.

Kronologi Fakta

Dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebelumnya, dalam Pasal 237 huruf c KUHP, lambang negara tidak boleh digunakan untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang. Selain itu, Pasal 237 huruf c KUHP juga mirip dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Hal ini kemudian diputuskan oleh MK yang dipimpin oleh Ketua Suhartoyo. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 237 huruf c KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Mengapa dan Dampak

Mengapa MK mencabut larangan penggunaan lambang Garuda? Hal ini dilakukan karena Pasal 237 huruf c KUHP dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan lambang Garuda pada berbagai hal tanpa khawatir dikenai sanksi pidana.

Dampak dari putusan MK ini sangat signifikan. Masyarakat dapat menggunakan lambang Garuda pada kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa khawatir dikenai sanksi pidana. Selain itu, putusan MK ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menggunakan lambang Garuda dalam berbagai kegiatan, seperti dalam acara olahraga atau kegiatan sosial.

Dalam hal ini, Timnas Indonesia yang sering menggunakan lambang Garuda sebagai atribut resmi dapat menggunakan lambang tersebut dengan lebih leluasa. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan lambang Garuda sebagai simbol identitas nasional.

Penutup

Demikian informasi tentang putusan MK yang mencabut larangan penggunaan lambang Garuda. Putusan MK ini sangat signifikan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menggunakan lambang Garuda pada berbagai hal. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *