**Makassar Berubah, Kenali Sampah yang Bisa Dijual, Diolah, dan Dibuang ke TPA** Kota Makassar akan melaksanakan kebijakan baru pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026. Penerapan ini mengharuskan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu. Sementara itu, sampah organik dan anorganik harus dipisahkan untuk diolah kembali. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa pemilahan sampah bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan mengurangi beban TPA. **Mengapa Pemilahan Sampah Penting?** Pemilahan sampah menjadi langkah penting untuk mengurangi timbunan sampah dan meningkatkan nilai ekonominya. Sampah yang dipilah dapat diolah dan dibuat menjadi produk yang berguna. Selain itu, pemilahan sampah juga dapat mengurangi beban TPA dan membantu mengurangi polusi lingkungan. **Tiga Kategori Sampah yang Perlu Dipahami** Sampah dapat dibagi menjadi tiga kategori utama: organik, anorganik, dan residu. 1. **Sampah Organik** Sampah organik adalah sampah yang berasal dari makhluk hidup dan dapat terurai secara alami oleh mikroorganisme. Contohnya, sisa nasi dan lauk, sayuran dan buah-buahan, kulit buah, daun kering dan rumput, ampas kopi dan teh, hingga ranting kecil. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, pakan maggot, maupun pupuk organik. 2. **Sampah Anorganik** Sampah anorganik adalah sampah yang sulit terurai secara alami, tetapi masih memiliki nilai ekonomi karena dapat didaur ulang. Contohnya, botol plastik air minum, gelas plastik, kardus dan kertas, kaleng minuman, botol kaca, wadah makanan plastik yang bersih. Sampah anorganik dapat dijual ke Bank Sampah yang ada di wilayah masing-masing. 3. **Sampah Residu** Sampah residu adalah sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali, baik melalui proses daur ulang maupun pengolahan. Sampah residu hanya dapat dibuang ke TPA. **Cara Mengolah Sampah Organik di Rumah** Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pupuk organik dengan cara yang sederhana dan tidak membutuhkan peralatan mahal. Masyarakat dapat membuat kompos menggunakan wadah yang mudah ditemukan di rumah, seperti galon bekas atau ember yang disusun bertingkat. Sisa sayur, buah, daun, dan sisa makanan dapat dimasukkan ke dalam wadah tersebut hingga terurai menjadi kompos. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Penerapan kebijakan baru pengelolaan sampah di Kota Makassar dapat membantu mengurangi polusi lingkungan dan meningkatkan nilai ekonomi. Masyarakat dapat memilah sampah sejak dari rumah dan mengolahnya menjadi produk yang berguna. Dengan demikian, TPA Tamangapa dapat mengurangi bebannya dan masyarakat dapat mendapatkan manfaat ekonomi dari pengolahan sampah. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Penerapan kebijakan baru pengelolaan sampah di Kota Makassar bukanlah langkah mudah. Masyarakat harus memahami dan mengikuti aturan-aturan yang baru. Namun, dengan kerja sama dan kesadaran, kita dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Mari kita mulai memilah sampah sejak dari rumah dan mengolahnya menjadi produk yang berguna. Dengan demikian, kita dapat membantu mengurangi polusi lingkungan dan meningkatkan nilai ekonomi.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/makassarmulia/1844941/panduan-baru-buang-sampah-di-makassar-kenali-yang-bisa-dijual-diolah-dan-dibuang-ke-tpa, without altering the facts of the original article.