Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Mengenai modal inti minimum, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (POJK Nomor 7 Tahun 2026). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong industri BPR meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan, sehingga mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat. Setiap BPR diwajibkan memiliki modal inti minimum paling sedikit Rp 6 miliar.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Ketua Perbarindo Sulsel, AM Wahyudi Aman, menyatakan bahwa BPR yang tidak memenuhi modal inti minimum biasanya diberi waktu tambahan oleh regulator untuk melakukan penyesuaian. “Biasanya BPR yang tidak memenuhi modal inti minimum itu diberi waktu minimal enam bulan untuk menyelesaikan,” kata dia. Bagaimana dengan BPR Syariah (BPRS), regulator memberikan waktu hingga 31 Desember 2026 untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum. Menurut Wahyudi, masih ada satu bank BPRS yang modal intinya berada di bawah ketentuan Rp6 miliar.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum biasanya diberi waktu tambahan oleh regulator untuk melakukan penyesuaian. Hal ini menunjukkan bahwa BPR masih memiliki jalan panjang untuk mencapai standar modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Bagaimana dengan BPR Syariah, regulator memberikan waktu hingga 31 Desember 2026 untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum. Menurut Wahyudi, masih ada satu bank BPRS yang modal intinya berada di bawah ketentuan Rp6 miliar. Ini menunjukkan bahwa BPR Syariah masih memiliki tantangan untuk mencapai standar modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK.
Langkah Selanjutnya
BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum harus segera melakukan penyesuaian untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK. Bagaimana dengan BPR Syariah, regulator memberikan waktu hingga 31 Desember 2026 untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum. Menurut Wahyudi, masih ada satu bank BPRS yang modal intinya berada di bawah ketentuan Rp6 miliar. Ini menunjukkan bahwa BPR Syariah harus segera melakukan penyesuaian untuk memenuhi standar modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Dengan demikian, BPR di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah mencapai standar modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Namun, BPR Syariah masih memiliki tantangan untuk mencapai standar modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Oleh karena itu, BPR Syariah harus segera melakukan penyesuaian untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/makassar/1847205/modal-inti-bpr-di-sulsel-dan-sulbar-sudah-terpenuhi-satu-bprs-masih-di-bawah-rp6-miliar, without altering the facts of the original article.