Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Sebagai Reseller Digital
KompetitifModus Korupsi Oknum Bapenda: Mark Up dan Kegiatan Fiktif di SPPT PBB-P2
Kasus korupsi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali terungkap. Kali ini, modus korupsi yang dilakukan oleh oknum Bapenda Pringsewu adalah dengan melakukan mark up dan kegiatan fiktif pada proyek pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Anggaran 2021â2022. Proyek ini bernilai sekitar Rp996 juta dan diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan penyidikan intensif dan menemukan indikasi kuat adanya konspirasi antara pihak ketiga selaku penyedia jasa dengan oknum pejabat di internal Bapenda. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, mengungkapkan bahwa modus tersebut berjalan mulus akibat adanya kongkalikong dan konspirasi terselubung antara pihak ketiga dengan oknum pejabat Bapenda.
Fakta dan Kronologi Kejadian
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Pringsewu menemukan bahwa korupsi anggaran pajak daerah ini dijalankan melalui modus penggelembungan harga (mark-up) serta pelaksanaan sejumlah item kegiatan fiktif. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa salah satu bukti adanya konspirasi adalah fasilitas rumah yang sudah disiapkan oleh oknum Bapenda untuk pihak ketiga sebelum proses tender atau lelang resmi dimulai.
Saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia dan AA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga mantan Kabid Pendapatan Bapenda Pringsewu. Nilai kerugian negara sebesar Rp1.100.807.520 merupakan akumulasi dari pelaksanaan pekerjaan pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022.
Mengapa dan Dampak
Mengapa Kasus Ini Terjadi?
Kasus korupsi ini terjadi karena adanya kesempatan dan kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, oknum Bapenda dan pihak ketiga bekerja sama untuk melakukan mark up dan kegiatan fiktif pada proyek pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB-P2.
Dampak Kasus Ini
Dampak dari kasus ini adalah kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Selain itu, kasus ini juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan Bapenda. Oleh karena itu, Kejari Pringsewu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan kerugian negara.
Kejari Pringsewu juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp114.194.000, namun jumlah tersebut dinilai masih jauh dari nilai kerugian negara yang mencapai Rp1,1 miliar.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kejari Pringsewu masih memiliki jalan panjang untuk menyelesaikan kasus ini. Pihaknya akan terus mengejar aliran dana hasil korupsi dan memulihkan kerugian negara. Selain itu, Kejari Pringsewu juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi ini dapat diselesaikan secara tuntas dan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1213670/mark-up-dan-kegiatan-fiktif-jadi-modus-oknum-bapenda-lakukan-korupsi-sppt-pbb-p2, without altering the facts of the original article.