11 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
OJK berencana menetapkan plafon pembatasan kepemilikan saham untuk mencegah pemegang saham pengendali. Apakah Danantara bisa menghindari batas tersebut?

OJK Prediksi Danantara Berpotensi Menguasai Saham BEI di Atas Batas yang Ditentukan

Pasar modal Indonesia terus berkembang pesat, dan beberapa hari yang lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa dalam draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi bursa bakal menetapkan plafon pembatasan kepemilikan saham secara umum untuk mencegah hadirnya pemegang saham pengendali.

Pembatasan kepemilikan saham secara umum ini bertujuan untuk mencegah adanya pemegang saham yang memiliki kontrol yang kuat terhadap perusahaan, sehingga dapat mempengaruhi keputusan perusahaan. Dengan demikian, OJK berharap dapat mencegah adanya praktik manipulasi pasar dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat beroperasi secara transparan dan adil.

Namun, dalam draf RPOJK ini juga disebutkan bahwa OJK akan membuka ruang persetujuan khusus bagi lembaga-lembaga tertentu yang bertindak sebagai mitra strategis. Hasilnya, salah satu perusahaan itu adalah Danantara. Mitra strategis ini diharapkan dapat membantu perusahaan-perusahaan yang terdaftar di BEI untuk meningkatkan performa dan memfasilitasi pertumbuhan perusahaan.

“Secara kaidah nanti tentu, sama seperti yang lain, akan ada satu angka pembatasan kepemilikan. Tapi jangan lupa, kita juga membuka kemungkinan pihak-pihak tertentu yang memiliki kriteria yang memenuhi persyaratan sebagai mitra strategis, tentu termasuk representasi dari lembaga negara untuk dapat memiliki kepemilikan saham melebihi angka batasan tersebut,” ujar Hasan usai Peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia dan Peluncuran ETF Emas di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Persetujuan khusus ini diharapkan dapat membantu perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi besar untuk berkembang, tetapi memiliki permasalahan dalam memenuhi persyaratan pembatasan kepemilikan saham. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan ini dapat terus berkembang dan meningkatkan performa di pasar modal.

Hasan juga menyebutkan bahwa persetujuan khusus ini juga dapat membantu lembaga-lembaga negara untuk memiliki kepemilikan saham yang lebih besar di perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi besar. Hal ini dapat membantu lembaga-lembaga negara untuk memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap keputusan perusahaan dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Dengan demikian, OJK berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan-perusahaan yang terdaftar di BEI, serta memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini dapat beroperasi secara adil dan transparan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260810180317-78-1390724/ojk-sebut-danantara-berpeluang-pegang-saham-bei-di-atas-batas, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *