Pedagang PKL di Jalan Fatahillah Cirebon Diperas Rp 500 Ribu/Bulan, Skandal Pungli Terungkap
Pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Fatahillah Cirebon telah mengungkap skandal pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Beberapa pedagang mengaku telah menjadi korban pungli oleh oknum yang mengklaim memiliki hak atas lapak di lahan milik pemerintah.
Momen Penentu di Menit Akhir
Pedagang ayam bakar, Fitri (40), mengaku telah berjualan di lokasi tersebut selama empat tahun. Ia mengaku rutin diminta membayar uang kepada seorang oknum yang mengaku memiliki hak atas lapak yang ditempatinya. Menurut Fitri, besaran pungutan yang diminta terus mengalami kenaikan. Awalnya ia hanya diminta membayar Rp 300 ribu per bulan, kemudian naik menjadi Rp 400 ribu hingga akhirnya mencapai Rp 500 ribu setiap bulan. “Awalnya Rp 300 ribu, kemudian naik jadi Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. Saya bayar karena merasa memakai fasilitas di sini,” ujar Fitri saat ditemui di lokasi, Senin (3/8/2026). Fitri tidak hanya membayar uang, ia juga harus memberikan bensin kepada oknum tersebut. Dalam sebulan, ia mengaku harus memberikan sekitar delapan botol bensin. “Kalau tidak minta uang, minta bensin. Padahal bensin itu modal saya sendiri. Sekarang setelah ada penertiban seperti ini, saya berharap semuanya dibenahi,” ucapnya.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Pedagang lain, Farida (37), juga mengaku telah menjadi korban pungli. Ia mengaku telah berjualan di kawasan tersebut selama tiga tahun dan rutin membayar Rp 400 ribu setiap bulan kepada oknum berbeda. Namun, sejak awal tahun 2026, Farida memutuskan berhenti membayar karena mempertanyakan dasar pungutan tersebut. “Saya bilang ini tanah pemerintah, kenapa harus bayar. Tapi dia tetap datang menagih,” jelas Farida. Oknum tersebut bahkan beberapa kali mendatangi lapaknya dan sempat mengancam tempat usahanya akan diberikan kepada orang lain apabila tidak kembali membayar. “Saya pikir sudah cukup, tapi dia tetap datang. Saya harus berhati-hati,” ucap Farida.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Skandal pungli di Jalan Fatahillah Cirebon menunjukkan bahwa masih banyak oknum yang mengklaim memiliki hak atas lapak di lahan milik pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan masih belum efektif dalam mengelola sumber daya publik. Dampaknya, banyak pedagang PKL yang harus membayar uang kepada oknum tersebut, sehingga mereka kehilangan modal dan waktu. “Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah harus memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya publik. Mereka harus memastikan bahwa lapak-lapak di Jalan Fatahillah Cirebon dikelola dengan baik dan tidak ada oknum yang mengklaim memiliki hak atas lapak,” ucap seorang analis.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Penertiban lapak di Jalan Fatahillah Cirebon adalah langkah awal untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya publik. Namun, masih banyak jalan panjang yang harus ditempuh untuk memastikan bahwa pemerintah dapat mengelola sumber daya publik dengan baik. Pemerintah harus memastikan bahwa lapak-lapak di Jalan Fatahillah Cirebon dikelola dengan baik dan tidak ada oknum yang mengklaim memiliki hak atas lapak. Dengan demikian, pedagang PKL dapat berjualan dengan aman dan nyaman tanpa harus membayar uang kepada oknum tersebut. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem pengelolaan sumber daya publik dapat diandalkan dan efektif dalam mengelola sumber daya publik.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/jabar-region/1180416/penertiban-pkl-di-jalan-fatahillah-cirebon-buka-skandal-pungli-pedagang-diperas-rp-500-ribubulan, without altering the facts of the original article.