12 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Pemkab Bogor resmi serahkan PSU Sentul City, apakah ini berarti akhir dari ketergantungan pengembang?

PSU Sentul City Diresmikan Sebagai Aset Daerah, Tunggu Sertifikat BPN

Pemkab Bogor resmi menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan Sentul City ke pemerintah daerah. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor. Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menegaskan bahwa penyerahan PSU Sentul City telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Ya, sudah, jadi sekarang semua PSU Sentul secara administrasi sudah diserahkan ke Pemda,” katanya pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dengan pernyataan tersebut, praktis tidak ada lagi PSU di Sentul City yang berstatus milik pengembang. Seluruhnya kini tercatat sebagai bagian dari aset yang dikelola pemerintah daerah.

Proses peralihan status PSU Sentul City dari pengembang ke pemerintah daerah telah berjalan panjang. Pemkab Bogor telah mengelola kawasan Sentul City sebagai salah satu zona prioritas dalam pengembangan daerah. Dalam upaya tersebut, kawasan Sentul City dijadikan sebagai kawasan perumahan dan pusat bisnis yang maju.

PSU Sentul City memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi dan sosial di kawasan tersebut. Dengan status baru sebagai aset daerah, pemkab Bogor diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan publik di kawasan Sentul City.

Namun, perlu diingat bahwa penyerahan PSU Sentul City belum selesai sepenuhnya. Pemkab Bogor masih harus menunggu surat keputusan (SK) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menandai resmi status baru PSU tersebut sebagai aset daerah.

Dengan pernyataan tersebut, praktis tidak ada lagi PSU di Sentul City yang berstatus milik pengembang. Seluruhnya kini tercatat sebagai bagian dari aset yang dikelola pemerintah daerah.

Dengan demikian, pemkab Bogor dapat meningkatkan manfaat dari kawasan Sentul City, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Dengan status baru sebagai aset daerah, pemkab Bogor diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan publik di kawasan Sentul City.

Demikian informasi tentang penyerahan PSU Sentul City sebagai aset daerah. Semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bisnis.tempo.co/read/2116937/pemkab-bogor-serah-terima-psu-sentul-city-rampung-tinggal-tunggu-sertifikat-bpn, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *