Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Kasus sengketa lahan SDN 026 Bojongloa di Kota Bandung, Jawa Barat, tidak lagi hanya berbicara mengenai kekalahan Pemkot Bandung di pengadilan ataupun penolakan warga terhadap sekolah pengganti. Menurut Kristian, akar persoalannya adalah kegagalan pemerintah mengantisipasi risiko kebijakan sejak awal sehingga konsekuensi penyelesaiannya justru ditanggung masyarakat. “Persoalan ini menunjukkan kegagalan pemerintah mengantisipasi risiko kebijakan sejak awal sehingga beban penyelesaiannya berpindah kepada masyarakat. Dalam negara yang menempatkan pelayanan publik sebagai kewajiban konstitusional, kondisi seperti ini seharusnya tidak terjadi,” kata Kristian, saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (5/8/2026).
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kristian menjelaskan, dalam perspektif kebijakan publik, setiap keputusan pemerintah semestinya berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap prosedur hukum, tetapi juga dari kemampuannya menjaga pelayanan publik tetap berjalan serta meminimalkan kerugian bagi masyarakat,” imbuhnya. Karena itu, meski pemerintah wajib melaksanakan putusan pengadilan, tanggung jawab menjamin keberlangsungan layanan pendidikan tetap harus dipenuhi. “Sengketa kepemilikan lahan yang berlangsung bertahun-tahun semestinya menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk melakukan audit terhadap status hukum aset pendidikan,” tuturnya.
Mengapa Sengketa Lahan SDN 026 Bojongloa Tidak Perlu Dipandang Sebelah Mata?
Menurut Kristian, sengketa lahan SDN 026 Bojongloa tidak semestinya dipandang sebagai sengketa kepemilikan lahan biasa. “Sengketa ini memperlihatkan kegagalan pemerintah mengantisipasi risiko kebijakan sejak awal sehingga keputusan pengadilan yang tidak berpihak kepada pemerintah menjadi konsekuensi penyelesaiannya,” kata Kristian. Kristian menilai penolakan warga terhadap sekolah pengganti tidak semestinya dipahami sebagai sikap anti pembangunan ataupun penolakan terhadap pemerintah. “Penolakan warga lebih merupakan tanggapan atas kegagalan pemerintah mengantisipasi risiko kebijakan sejak awal,” kata dia.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kristian menilai bahwa kasus SDN 026 Bojongloa menunjukkan kegagalan pemerintah mengantisipasi risiko kebijakan sejak awal. “Pemerintah harus menyadari bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi,” kata Kristian. Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan berbagai skenario apabila putusan pengadilan tidak berpihak kepada pemerintah. “Pemerintah harus memahami bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap prosedur hukum, tetapi juga dari kemampuannya menjaga pelayanan publik tetap berjalan serta meminimalkan kerugian bagi masyarakat,” kata Kristian.
Pemkot Bandung Harus Membelajarkan Pelajaran dari Kasus SDN 026 Bojongloa
Kasus SDN 026 Bojongloa menunjukkan kegagalan Pemkot Bandung dalam mengantisipasi risiko kebijakan sejak awal. Oleh karena itu, pemerintah harus memahami pentingnya manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Pemerintah harus menyadari bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi,” kata Kristian. Oleh karena itu, Pemkot Bandung harus membelajarkan pelajaran dari kasus SDN 026 Bojongloa dan memastikan bahwa kegagalan pemerintah mengantisipasi risiko kebijakan tidak terulang kembali di masa depan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1180866/kasus-sdn-026-bojongloa-pengamat-nilai-pemkot-bandung-gagal-antisipasi-risiko-kebijakan, without altering the facts of the original article.