Perubahan besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah terjadi dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Semua kalangan, mulai dari unsur kejaksaan, kepolisian, taruna Akademi Kepolisian, mahasiswa, hingga aktivis hukum, hadir dalam Seminar Nasional bertema Desain Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Indonesia di Gedung Samiaji Soerjotjakoro SH Universitas Diponegoro (Undip) Jumat (7/8/2026).
Momen Penentu di Menit Akhir
Prof. Pujiono, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, menyatakan bahwa perubahan KUHP Nasional harus diikuti dengan pembaruan KUHAP sebagai sustainable reform sistem penegakan hukum pidana. Menurutnya, arah peradilan sekarang ditujukan sebagai dispensing justice, memberikan keadilan. Ia menambahkan bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan melalui pengadilan.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Sistem baru membuka ruang filterisasi melalui pembayaran denda maupun kebijakan jaksa untuk tidak melanjutkan penuntutan. Paradigma penuntutan juga bergeser dari mandatory prosecution menuju voluntary prosecution. Jaksa memiliki ruang menentukan apakah, bagaimana, dan dalam bentuk apa perkara dituntut.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Penuntutan dapat ditempatkan sebagai the last resort dengan mengedepankan pengembalian kerugian, denda damai, dan penundaan penuntutan. Pidana penjara juga ditempatkan sebagai upaya terakhir. Dengan demikian, sistem peradilan pidana di Indonesia akan menjadi lebih efektif dalam mengurangi kriminalitas.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dalam seminar tersebut, Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia memaparkan empat pilar perubahan dalam ruang lingkup pemidanaan. Pertama, penghapusan minimum khusus sehingga hakim memiliki ruang diskresi lebih luas dalam menentukan pidana, kecuali untuk kejahatan luar biasa. Dengan perubahan ini, sistem peradilan pidana di Indonesia akan menjadi lebih adil dan efektif.
Perubahan besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia bukan hanya mencakup aturan pemidanaan, tetapi juga mengubah paradigma penuntutan hingga penyelesaian perkara pidana. Dengan demikian, Indonesia akan menjadi lebih aman dan sejahtera bagi warganya.
Dengan perubahan ini, sistem peradilan pidana di Indonesia akan menjadi lebih efektif dalam mengurangi kriminalitas dan memberikan keadilan bagi korban. Namun, perlu diingat bahwa perubahan besar ini bukanlah titik akhir, melainkan titik awal dari perjalanan panjang untuk mencapai sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efektif.
Seiring dengan perubahan ini, Indonesia akan menjadi lebih aman dan sejahtera bagi warganya. Dengan demikian, kita dapat berharap bahwa perubahan besar ini akan menjadi langkah awal menuju Indonesia yang lebih baik di masa depan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jateng.tribunnews.com/nasional/1262449/kuhp-nasional-berlaku-pakar-sebut-penjara-kini-jadi-upaya-terakhir, without altering the facts of the original article.