27 Juli 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
"Penjualan minuman beralkohol ilegal di Banjarmasin menjadi alasan revisi Perda tentang pengawasan minuman beralkohol, apakah usaha ilegal itu bisa dihentikan?"

**Penjualan Minol Ilegal Menjadi Alasan Revisi Perda Mendesak** **Momen Penentu di Menit Akhir** Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Alasannya adalah penemuan pelanggaran penjualan minuman beralkohol ilegal yang terus berkembang di Kota Banjarmasin. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Pengawasan yang dilakukan bersama tim gabungan, termasuk ketika Ramadan lalu, menemukan bahwa sejumlah pelaku usaha masih nekat menjual minuman beralkohol secara terselubung meski tidak memiliki izin yang sesuai. Menurut Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Disperdagin Banjarmasin, Faisal Akly, di Kota Banjarmasin masih ditemukan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, baik di tingkat depot, kafe maupun warung-warung kecil. Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah usaha yang menggunakan dokumen perizinan lama sehingga tidak lagi sesuai dengan sistem perizinan yang berlaku saat ini. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Permasalahan penjualan minuman beralkohol ilegal ini bukanlah hal baru di Kota Banjarmasin. Namun, revisi Perda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dapat menjadi langkah penting untuk mengatasi masalah ini. Dalam kaitannya, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin telah menegaskan bahwa izin penjualan di sektor pariwisata tidak berlaku untuk seluruh jenis usaha. “Kalau di sektor pariwisata itu hanya usaha tertentu seperti bar, pub, dan klub malam,” ujar Adiyatama Kepariwisataan Disbudporapar Banjarmasin, Diah Thalib. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Revisi Perda ini juga diharapkan dapat membantu mencegah penjualan minuman beralkohol ilegal di Kota Banjarmasin. Selain itu, pemerintah daerah juga harus terus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha agar tetap mematuhi ketentuan. Meskipun izin kini dilakukan secara elektronik, pembinaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah agar seluruh pelaku usaha memahami kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan demikian, penjualan minuman beralkohol ilegal di Kota Banjarmasin dapat dikurangi, dan keamanan masyarakat dapat terjaga. **Kata Kunci Utama:** Penjualan Minol Ilegal, Revisi Perda, Kota Banjarmasin

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1369173/disperdagin-temukan-penjualan-minol-ilegaljadi-alasan-revisi-perda-mendesak, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *