Perpanjangan SIM Keliling di Bandar Lampung kini menjadi fokus utama bagi warga yang ingin menjaga status pengemudi mereka tetap aktif. Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Kompol Yurike Ade Purwanti, menegaskan pentingnya memperhatikan syarat, lokasi, dan jadwal perpanjangan SIM agar proses berjalan lancar.
Peraturan dan Syarat Perpanjangan SIM di Bandar Lampung
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, masa berlaku SIM dihitung sejak tanggal pencetakan atau penerbitan, bukan lagi tanggal lahir pemilik. Masa berlaku saat ini adalah lima tahun. Jika masa berlaku SIM telah lewat meski hanya sehari, pemilik tidak dapat memperpanjangnya dan wajib membuat SIM baru dari awal. Kompol Yurike menegaskan hal ini pada Selasa (22/9/2026) dan mengingatkan bahwa perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Kompol Yurike, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Lampung, menyarankan masyarakat melakukan perpanjangan setidaknya 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Hal ini dimaksudkan untuk memberi waktu yang cukup bagi proses administratif dan pengujian yang diperlukan.
Untuk melaksanakan perpanjangan SIM, warga masih dapat mengunjungi Kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung. Di sana, pembuatan SIM baru tetap dilayani, dan prosedur yang sama diterapkan. Selain itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung membuka layanan SIM keliling yang memudahkan warga di daerah terpencil.
Tarif dan Biaya Perpanjangan SIM
Tarif resmi perpanjangan SIM ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pendapatan Bukan Pajak (PNBP). Kompol Yurike menjelaskan rincian biaya perpanjangan, meskipun detail angka tidak disebutkan dalam referensi. Namun, warga diharapkan mengetahui bahwa biaya perpanjangan akan tetap sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku di Polda Lampung.
Layanan SIM Keliling: Memudahkan Warga Bandar Lampung
SIM keliling di Bandar Lampung merupakan inisiatif untuk mempermudah warga yang tidak dapat datang ke kantor Satlantas. Layanan ini memungkinkan petugas kepolisian melakukan perpanjangan SIM di lokasi-lokasi strategis, seperti pasar, pusat perbelanjaan, atau area publik lainnya. Dengan demikian, warga yang memiliki mobilitas terbatas atau yang tinggal di daerah pinggiran dapat tetap memperpanjang SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Dampak Perpanjangan SIM pada Pengemudi di Bandar Lampung
Perpanjangan SIM yang tepat waktu memiliki dampak positif bagi pengemudi. Pertama, pemegang SIM yang masih aktif dapat melanjutkan kegiatan profesionalnya, baik sebagai sopir, pengemudi taksi, maupun pengemudi pribadi. Kedua, kepatuhan terhadap peraturan perpanjangan menurunkan risiko denda atau penahanan kendaraan karena SIM tidak aktif. Ketiga, dengan memperpanjang SIM, pengemudi tetap dapat menikmati fasilitas dan hak-hak yang diberikan kepada pemegang SIM, seperti asuransi kendaraan dan akses ke layanan darurat.
Di sisi lain, keterlambatan dalam perpanjangan dapat menimbulkan konsekuensi serius. Jika masa berlaku SIM telah lewat, pengemudi harus membuat SIM baru dari awal, yang melibatkan prosedur tambahan, biaya lebih tinggi, dan waktu tunggu yang lebih lama. Hal ini dapat mengganggu rencana perjalanan atau pekerjaan yang memerlukan kendaraan.
Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling
Kompol Yurike menginformasikan bahwa jadwal layanan SIM keliling akan diumumkan secara berkala. Warga dapat mengikuti pengumuman melalui media sosial Polresta Bandar Lampung atau menanyakan langsung ke kantor Satlantas. Lokasi layanan biasanya dipilih di tempat yang mudah diakses, seperti di depan kantor pemerintah, stasiun, atau pusat perbelanjaan. Dengan demikian, warga dapat merencanakan kunjungan mereka sesuai jadwal yang tersedia.
Tips Memperpanjang SIM dengan Efisien
Berikut beberapa tips yang dapat membantu warga Bandar Lampung memperpanjang SIM dengan efisien:
1. Periksa tanggal kedaluwarsa SIM Anda setidaknya satu bulan sebelum jatuh tempo.
2. Kumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, foto terbaru, dan surat keterangan sehat.
3. Lakukan perpanjangan di kantor Satlantas atau layanan SIM keliling sesuai jadwal yang tersedia.
4. Bayar biaya perpanjangan sesuai tarif resmi yang ditetapkan oleh Polda Lampung.
5. Simpan salinan bukti pembayaran dan nomor registrasi SIM baru untuk referensi.
Kesimpulan
Perpanjangan SIM Keliling di Bandar Lampung menjadi langkah penting untuk memastikan pengemudi tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari risiko hukum. Dengan memahami syarat, biaya, dan jadwal layanan, warga dapat memperpanjang SIM mereka secara tepat waktu. Layanan SIM keliling menambah kenyamanan bagi warga yang tidak dapat datang ke kantor Satlantas, sementara ketentuan baru tentang masa berlaku SIM memaksa masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga lisensi mereka tetap aktif.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1218833/jadwal-dan-syarat-perpanjangan-sim-keliling-di-bandar-lampung, without altering the facts of the original article.