**Polisi Sita Miras Tanpa Izin di Cirebon, 30 Orang Dites Urine dan Dibawa ke Biro** **Momen Penentu di Menit Akhir** Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, memimpin operasi penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, obat keras ilegal, hingga minuman keras dan miras oplosan di dua lokasi karaoke di Cirebon, Sabtu (18/7/2026) malam. Operasi ini didampingi oleh Kasi Propam Iptu Hari Wardoyo dan melibatkan personel Polisi Militer dari Denpom III/3 Cirebon dan unsur gabungan lainnya. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Operasi tersebut menyasar salah satu tempat karaoke di Kecamatan Babakan dan di Kecamatan Ciledug. Dalam razia tersebut, petugas melakukan tes urine secara mendadak terhadap pengunjung dan pemandu lagu untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan di lokasi pertama, di Kecamatan Babakan, petugas menemukan manajemen belum memiliki surat izin penjualan minuman beralkohol yang sah. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Dalam wawancara, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penanggulangan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, obat keras ilegal, hingga minuman keras dan miras oplosan. “Kegiatan ini merupakan wujud nyata perlindungan Polri kepada masyarakat demi mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kami ingin memastikan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon bebas dari praktik peredaran gelap narkoba dan penjualan minuman beralkohol ilegal yang tidak berizin,” ucapnya. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Kronologi operasi tersebut adalah sebagai berikut: petugas gabungan bergerak menyisir seluruh ruangan karaoke, memeriksa izin penjualan minuman beralkohol, melakukan pemeriksaan terhadap botol-botol minuman yang berada di setiap ruangan, dan menggelar tes urine secara acak kepada para pengunjung maupun pemandu lagu. Suasana berlangsung tertib meski para pengunjung tampak terkejut dengan razia mendadak tersebut. Dalam kesimpulan, operasi penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkotika di Cirebon merupakan langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat dan memastikan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon bebas dari praktik peredaran gelap narkoba dan penjualan minuman beralkohol ilegal yang tidak berizin. Namun, perlu diingat bahwa penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkotika memerlukan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga terkait.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/jabar-region/1178920/razia-tempat-hiburan-malam-di-cirebon-polisi-sita-miras-tanpa-izin-dan-tes-urine-puluhan-orang, without altering the facts of the original article.