Nilai Perputaran Dana Judi Online Mencapai Rp40,3 Triliun di Kuartal I-2026
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja mengungkapkan hasil analisis perputaran dana judi online (judol) di kuartal I-2026. Menurut data PPATK, nilai perputaran dana judol mencapai Rp40,3 triliun. Data ini menunjukkan bahwa aktivitas judi online belum mereda meskipun pada 2025 perputaran dana judol mengalami penurunan signifikan.
Kronologi Perputaran Dana Judi Online
Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa penurunan nilai transaksi pada 2025 tidak boleh membuat kita lengah. Ia juga menyebutkan bahwa PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit.
Penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesia) mencapai sekitar 78,5% dari total frekuensi deposit pada tahun 2025. Jumlah transaksi QRIS mencapai 305,35 juta dengan nominal sebesar Rp19,35 triliun. Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5% dengan nominal sekitar Rp4,35 triliun.
Mengapa dan Dampak Perputaran Dana Judi Online
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa penurunan nilai transaksi pada 2025 tidak boleh membuat kita lengah. Ia juga menyebutkan bahwa PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Penggunaan QRIS yang semakin populer menandakan bahwa masyarakat semakin mudah melakukan transaksi online.
Namun, perlu diingat bahwa perputaran dana judi online masih dianggap tidak etis dan berdampak negatif terhadap masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas judi online yang tidak etis.
Penutup
Demikian informasi tentang perputaran dana judi online di kuartal I-2026. Data ini menunjukkan bahwa aktivitas judi online belum mereda dan perlu adanya upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas judi online yang tidak etis. Semoga informasi ini dapat memberikan wawasan tentang perputaran dana judi online dan dampaknya terhadap masyarakat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://economy.okezone.com/read/2026/07/24/320/3232011/ppatk-perputaran-dana-judi-online-rp40-3-triliun-di-kuartal-i-2026-didominasi-qris, without altering the facts of the original article.