**Reklame Semrawut di Makassar: Wali Kota Munafri Siapkan Perubahan** **Momen Penentu di Menit Akhir** Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) siap mengambil langkah untuk menata ulang reklame di berbagai kawasan di kota tersebut. Wali Kota Munafri Arifuddin menyatakan bahwa reklame harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan estetika kota. “Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” katanya. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Menurut informasi yang diperoleh dari Tribun-Timur.com, pada Senin (10/8/2026), Wali Kota Munafri memimpin rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah Andi Zulkifly, jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, dan para pengusaha reklame di Kantor Balai Kota Makassar. Dalam rapat tersebut, Munafri menegaskan bahwa reklame harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan estetika kota. Ia juga menyatakan bahwa Pemkot akan melakukan penataan ulang terhadap titik-titik reklame di berbagai kawasan. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Penataan ulang reklame ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap titik reklame memiliki nilai yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk. Munafri juga menyoroti bahwa masih ada reklame dengan ukuran dan ketinggian yang berbeda-beda dalam satu kawasan, yang dinilai membuat tampilan kota menjadi kurang tertata. “Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” sambung Munafri lagi. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Selain itu, Pemkot juga mulai mendorong pemanfaatan media reklame digital seperti videotron atau Light Emitting Diode (LED) di sejumlah lokasi strategis. Media tersebut dinilai lebih fleksibel karena dapat digunakan bergantian untuk kepentingan komersial dan informasi publik. Appi juga meminta ruang reklame yang sedang tidak terisi materi komersial dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan pemerintah. Mulai dari informasi pembangunan, pengelolaan sampah hingga imbauan keselamatan berlalu lintas. **Peraturan dan Kewenangan** Penataan ulang reklame ini juga akan memperhatikan kewenangan masing-masing ruas jalan. Sebab, tidak seluruh jalan di Makassar berada di bawah kewenangan pemerintah kota. “Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya,” jelasnya. Ruang publik seperti taman kota juga menjadi perhatian. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. **Kebijakan Baru** Terkait reklame rokok, terutama yang menampilkan identitas produk secara langsung di kawasan perkotaan. Ia menegaskan iklan rokok yang menampilkan produk secara terang-terangan di tengah kota, khususnya dekat sekolah dan taman, tidak dapat dibiarkan. Sementara Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah menyampaikan segera menindaklanjuti arahan tersebut. **Dampak Jangka Panjang** Penataan ulang reklame ini diharapkan dapat meningkatkan estetika kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar. Pemkot juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Makassar dengan memberikan informasi yang akurat dan relevan melalui media reklame digital.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/makassarmulia/1846948/wali-kota-munafri-soroti-reklame-semrawut-di-makassar-titik-iklan-bakal-ditata-ulang, without altering the facts of the original article.