Rancangan Undang-undang Hak Cipta yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi dinilai mengancam kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kelompok rentan. Pasal-pasal bermuatan pidana dalam peraturan ini dikhawatirkan dapat digunakan untuk menekan kebebasan berekspresi dan berkesenian. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut memiliki frasa yang sangat luas dan berpotensi multitafsir.
Rencana Undang-Undang yang Problematik
Draf awal rancangan Undang-undang Hak Cipta telah selesai setelah melalui proses harmonisasi. Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan pada berbagai karya, namun para aktivis menilai bahwa sebagian pasal dalam peraturan ini dikhawatirkan membungkam pers dan makin menekan kelompok rentan. Kerisauan muncul karena masuknya pasal bermuatan pidana terhadap penyebaran karya yang bertentangan dengan moral, kesusilaan, agama, ketertiban umum, pertahanan, dan keamanan negara.
Mustafa Layong menilai bahwa pasal-pasal tersebut lebih sesuai masuk kategori pidana umum daripada ranah pidana hak cipta. “Karena kalau pidana hak cipta itu menindak pelanggaran atau kejahatan yang merugikan pencipta atau ciptaannya, bukan sebaliknya malah membatasi penciptanya,” kata Mustafa. Ditambah lagi, frasa dalam pasal tersebut sangat luas dan berpotensi multitafsir karena tidak ada definisi dan penjelasan yang detil mengenai batasannya.
Ancaman bagi Kemerdekaan Pers dan Kelompok Rentan
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, juga menilai pasal dalam rencana undang-undang ini problematik. “Konteks pertahanan dan keamanan negara itu sangat subyektif, sangat karet, dan multi interpretasi. Ini juga rawan sekali untuk dapat melakukan persekusi dan represi terhadap kelompok rentan. Apalagi kelompok-kelompok yang selama ini tidak populis di masyarakat,” ujar Dimas.
Belum lama ini, isu ancaman pertahanan negara tengah menjadi pembahasan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Dalam beleid itu, ada tiga ancaman pertahanan negara yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Beberapa di antaranya menyasar kelompok rentan seperti Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), serta penganut paham ateisme.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Revisi UU Hak Cipta ini berangkat dari polemik royalti antara pencipta lagu Ari Bias dengan penyanyi Agnes Monica pada akhir 2023. Selanjutnya pada 2024, penyanyi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw dan Once Mekel mengajukan revisi aturan ini agar masuk dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) 2025-2029 dan prioritas 2025. Alasannya, aturan hak cipta perlu diperbarui seiring perkembangan teknologi digital yang membawa perubahan signifikan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, berkata pihaknya masih menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membahas mengenai isi rancangan revisi undang-undang ini bersama pemerintah.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dengan demikian, perjalanan panjang revisi UU Hak Cipta masih harus ditempuh. Para aktivis dan kelompok masyarakat sipil perlu terus memantau dan memberikan masukan pada proses pembahasan ini agar pasal-pasal bermuatan pidana tidak membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Selain itu, pemerintah dan DPR juga harus memastikan bahwa peraturan ini tidak digunakan untuk menekan kelompok rentan dan membatasi kebebasan berkesenian.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3r0dn8559wo?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.