RUU Perampasan Aset yang diperkirakan akan disahkan DPR pada 15 Desember 2026 kini menjadi sorotan ketat pegiat antikorupsi karena tujuh poin krusial yang hilang dalam versi terbaru. Artikel ini menguraikan kronologi, alasan pentingnya poin yang hilang, serta dampak potensial bagi upaya pemulihan aset publik.
Perubahan Signifikan pada Draf RUU Perampasan Aset
Rencana pengesahan RUU Perampasan Aset pada akhir tahun 2026 menimbulkan ketegangan di kalangan aktivis anti korupsi. Pada Juli lalu, draf yang disusun pemerintah menegaskan bahwa aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah dapat menjadi target perampasan. Namun, ketika draf tersebut disampaikan ke DPR, beberapa ketentuan penting hilang. Poin pertama yang hilang berkaitan dengan pengusutan peningkatan kekayaan secara ilegal, atau yang dikenal sebagai illicit enrichment.
Menurut Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, versi pemerintah tahun 2023 menyatakan secara tegas bahwa aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah menjadi salah satu jenis aset yang dapat dirampas. Versi DPR tidak lagi mencantumkan aturan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi akan menjadi lebih sulit jika RUU disahkan tanpa ketentuan tersebut.
Wana menjelaskan bahwa instrumen illicit enrichment dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang wajar. Dalam beberapa kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan Laporan Harian Kekayaan Penyelidik (LHKPN). Dengan adanya ketentuan ini, negara dapat memastikan bahwa aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas. Perampasan itu juga akan didasarkan pada subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim.
Sejarah Konsep Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset
Konsep illicit enrichment pertama kali muncul pada tahun 2004 dan mulai mendapat perhatian serius sejak 2006 setelah pengesahan ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi (UNCAC). Sejak saat itu, Indonesia telah berusaha menanamkan prinsip ini dalam kebijakan anti korupsi. Poin penting yang hilang dalam RUU Perampasan Aset berarti hilangnya jembatan hukum yang pernah menjadi landasan bagi penegakan hukum terhadap kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah.
Alasan dan Dampak Hilangnya Poin Krusial
Hilangnya tujuh poin krusial, terutama poin tentang illicit enrichment, menimbulkan kecemasan di kalangan pegiat antikorupsi. Tanpa ketentuan tersebut, proses perampasan aset menjadi lebih terbelakang dan rentan terhadap interpretasi yang lebih longgar. Ini dapat menyebabkan pejabat publik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi lebih sulit dihadapkan pada tindakan pemulihan aset, karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menilai apakah kekayaan tersebut tidak seimbang dengan penghasilan.
Selain itu, hilangnya ketentuan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pemulihan aset. Jika masyarakat melihat bahwa RUU Perampasan Aset tidak lagi mencakup mekanisme yang ketat untuk menilai kekayaan yang tidak wajar, mereka mungkin merasa bahwa upaya anti korupsi menjadi lemah. Hal ini dapat memperburuk persepsi bahwa pejabat publik dapat mengelola kekayaan mereka tanpa risiko hukum yang signifikan.
Reaksi Pegiat Antikorupsi dan Koalisi Masyarakat Sipil
Wana Alamsyah, sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil, menegaskan bahwa penghilangan poin tersebut merupakan langkah mundur bagi perjuangan anti korupsi. Ia menekankan pentingnya menegakkan prinsip illicit enrichment sebagai alat utama untuk menilai dan merampas aset yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Poin ini dianggap sebagai jaminan bahwa negara dapat mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik yang terlibat dalam korupsi.
Para aktivis anti korupsi juga menyoroti bahwa hilangnya ketentuan ini dapat membuka celah bagi pejabat publik untuk menutupi kekayaan mereka melalui cara-cara yang tidak sah. Tanpa mekanisme yang jelas untuk menilai kekayaan, proses perampasan aset menjadi lebih sulit dan memerlukan bukti yang lebih kuat, yang pada akhirnya dapat menunda proses pemulihan aset.
Implikasi Jangka Panjang bagi Kebijakan Anti Korupsi
Jika RUU Perampasan Aset disahkan tanpa poin krusial tersebut, implikasi jangka panjang bagi kebijakan anti korupsi di Indonesia dapat menjadi signifikan. Pertama, proses pemulihan aset akan menjadi lebih lambat dan kompleks, karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menilai kekayaan yang tidak wajar. Kedua, pejabat publik dapat merasa lebih aman dalam menumpuk kekayaan, karena tidak ada mekanisme hukum yang jelas untuk menilai apakah kekayaan tersebut seimbang dengan penghasilan. Ketiga, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat menurun, karena masyarakat merasa bahwa upaya pemulihan aset tidak lagi efektif.
Hal ini juga dapat memengaruhi hubungan Indonesia dengan komunitas internasional dalam bidang anti korupsi. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi (UNCAC) menekankan pentingnya prinsip illicit enrichment sebagai alat untuk menindak korupsi. Jika Indonesia menghilangkan ketentuan ini, hal itu dapat menimbulkan kritik dari komunitas internasional dan mengurangi kredibilitas Indonesia dalam upaya global menanggulangi korupsi.
Kesimpulan dan Harapan untuk RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset yang dijadwalkan disahkan pada 15 Desember 2026 kini menghadapi tantangan serius akibat hilangnya tujuh poin krusial, khususnya poin tentang illicit enrichment. Poin ini dianggap penting bagi proses pemulihan aset publik dan menegakkan prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Keputusan akhir mengenai RUU Perampasan Aset akan mem
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2dwlgwrzrwo?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.