Pemerintah Provinsi Lampung berada di titik pemutusan yang menentukan dalam upaya memenuhi Standar Layak Hygiene (SLHS) untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memenuhi syarat. Ketua Satgas MBG Lampung, Saipul, mengatakan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, sementara regulator pusat menunggu proses pengurusan SLHS selesai. Jika tidak, akan ada ancaman penutupan permanen bagi dapur yang tidak memenuhi syarat.
Momen Penentu di Menit Akhir
Tenggat waktu yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pusat untuk melengkapi SLHS resmi berakhir pada 10 Agustus 2026. Saipul mengatakan bahwa pemerintah daerah sebatas menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai batas kewenangan wilayah.
Ancaman penutupan permanen bagi dapur yang abai terhadap kelayakan higiene berpotensi dieksekusi langsung oleh regulator pusat setelah masa pendaftaran ditutup. Di samping pemenuhan SLHS, pihak BGN pusat juga mewajibkan pencantuman stempel batas konsumsi maksimal empat jam sejak makanan selesai dimasak.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Pemprov Lampung mengonfirmasi hingga kini belum menerima petunjuk teknis (juknis) resmi terkait mekanisme penempelan stempel waktu konsumsi empat jam tersebut. Meskipun batas waktu pengurusan SLHS telah berlalu, Satgas Lampung masih menantikan surat keputusan baku mengenai daftar dapur yang dijatuhi sanksi.
“Yang ini pemda menyerahkan keputusan ada di BGN pusat. Soal juknis stempel batas konsumsi empat jam juga kita belum dapat dari BGN pusat,” kata Ketua Satgas MBG Lampung Saipul, Selasa (11/8/2026). Penerapan batas masa simpan makanan dan kepemilikan sertifikat kelayakan merupakan bagian dari langkah taktis BGN dalam memperketat standar keamanan pangan nasional.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Pemerintah pusat sebelumnya menegaskan tidak akan menoleransi dapur penyedia yang berisiko memicu gangguan kesehatan pada anak sekolah penerima manfaat. Hasil evaluasi menyeluruh dari BGN pusat atas kepatuhan SLHS dapur MBG di wilayah Lampung diperkirakan bakal diterbitkan dalam waktu dekat.
Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung Saipul mengatakan, proses pengurusan SLHS di sejumlah SPPG masih menghadapi berbagai kendala. Menurutnya, kendala yang dihadapi setiap SPPG tidak sama. Namun, secara umum berkaitan dengan kejelasan fungsi lahan, hasil pemeriksaan laboratorium, serta proses pemenuhan persyaratan yang membutuhkan waktu.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kendalanya macam-macam, tidak sama. Tapi umumnya terkait lahan yang belum jelas fungsinya, kemudian ada yang terkait hasil pemeriksaan laboratorium yang belum sesuai dan juga ada yang masih berproses karena membutuhkan waktu. Meskipun batas waktu pengurusan SLHS telah berlalu, Satgas Lampung masih menantikan surat keputusan baku mengenai daftar dapur yang dijatuhi sanksi.
Pemerintah Provinsi Lampung harus segera menyelesaikan proses pengurusan SLHS untuk dapur MBG yang belum memenuhi syarat. Hal ini karena pemerintah pusat telah menegaskan tidak akan menoleransi dapur penyedia yang berisiko memicu gangguan kesehatan pada anak sekolah penerima manfaat. Dengan demikian, Satgas Lampung akan terus mengawasi dan mengevaluasi kepatuhan SLHS dapur MBG di wilayah Lampung.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1215754/sanksi-bagi-dapur-mbg-yang-belum-penuhi-slhs-satgas-lampung-urusan-pusat, without altering the facts of the original article.