SIM Keliling menjadi sorotan utama bagi warga Bandar Lampung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor Satlantas Polresta. Pada Senin, 21 September 2026, Kompol Yurike Ade Purwanti, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandar Lampung, mengungkapkan pentingnya memperhatikan ketentuan perpanjangan SIM, sekaligus memperkenalkan layanan SIM Keliling di Tugu Adipura.
Pengantar Perpanjangan SIM: Peraturan dan Masa Berlaku
Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menjadi landasan utama bagi prosedur perpanjangan SIM di wilayah Lampung. Menurut ketentuan ini, setiap SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal pencetakan atau penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Dengan demikian, warga yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan, paling tidak 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Hal ini bertujuan agar tidak ada pemilik SIM yang terjebak dalam masa “hanya sehari” setelah masa berlaku habis, karena pada titik itu perpanjangan tidak dapat dilakukan dan harus membuat SIM baru dari awal.
Kompol Yurike menekankan bahwa kepatuhan terhadap jadwal perpanjangan sangat penting. “Bagi warga Bandar Lampung yang masa berlaku SIM hampir habis, maka dipastikan untuk segera melakukan perpanjangan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa penetapan tarif resmi perpanjangan SIM mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 1997 dan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP, sehingga biaya yang dibayarkan akan sesuai standar nasional.
SIM Keliling di Tugu Adipura: Solusi Praktis bagi Warga
Untuk mengurangi beban administratif dan mempercepat proses, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung membuka layanan SIM Keliling di beberapa lokasi di Bandar Lampung, termasuk di Tugu Adipura. Layanan ini tersedia setiap hari kerja, dengan jadwal yang tetap namun fleksibel bagi warga yang memiliki waktu terbatas. Dengan hadirnya SIM Keliling, warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satlantas Polresta secara rutin, melainkan dapat datang ke titik layanan yang sudah ditentukan.
Penggunaan SIM Keliling juga memungkinkan proses verifikasi dan pembayaran biaya perpanjangan berlangsung secara efisien. Petugas di lokasi SIM Keliling akan memeriksa dokumen, mengisi formulir, dan melakukan pembayaran sesuai tarif resmi. Setelah itu, pemohon akan menerima surat tanda terima, yang dapat diambil di kantor Satlantas Polresta untuk pengambilan SIM baru atau perpanjangan yang telah diproses.
Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga harus memastikan membawa dokumen persyaratan berikut: identitas diri (KTP atau dokumen pengenal resmi), surat keterangan sehat (jika diperlukan), dan bukti pembayaran biaya perpanjangan. Selain itu, warga yang ingin memperpanjang SIM harus membawa SIM lama yang masih berlaku, meskipun hanya beberapa hari lagi. Pastikan semua dokumen lengkap dan sah agar proses tidak terhambat.
Kompol Yurike menekankan pentingnya menyiapkan dokumen ini sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. “Sebelum mendatangi lokasi perpanjangan, pastikan anda membawa dokumen persyaratan berikut,” jelasnya. Hal ini akan mempercepat proses verifikasi dan menghindari penundaan yang tidak perlu.
Manfaat Layanan SIM Keliling bagi Masyarakat Bandar Lampung
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Bandar Lampung dapat merasakan manfaat signifikan. Pertama, waktu yang dihemat menjadi lebih optimal. Warga tidak perlu lagi menunggu antrean panjang di kantor Satlantas, sehingga kegiatan harian seperti pekerjaan, sekolah, atau aktivitas lain dapat dilaksanakan tanpa hambatan.
Kedua, layanan ini meningkatkan aksesibilitas bagi warga yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas. Dengan titik layanan yang tersebar di berbagai lokasi, warga dapat memilih tempat yang paling dekat dengan rumah atau tempat kerja, memudahkan mereka dalam proses perpanjangan.
Ketiga, transparansi biaya menjadi lebih jelas. Karena tarif perpanjangan SIM diatur secara resmi oleh UU dan PP, warga dapat mengetahui berapa jumlah yang harus dibayarkan tanpa ada kebingungan atau biaya tambahan yang tidak diharapkan.
Proses Perpanjangan SIM: Langkah demi Langkah
Berikut langkah-langkah umum yang harus diikuti warga Bandar Lampung saat menggunakan layanan SIM Keliling:
1. Cek masa berlaku SIM Anda dan pastikan masih memiliki minimal 90 hari sebelum kedaluwarsa. Jika belum, segera rencanakan kunjungan ke lokasi SIM Keliling.
2. Kumpulkan dokumen persyaratan: KTP, SIM lama, bukti pembayaran, dan dokumen kesehatan (jika diperlukan).
3. Datang ke lokasi SIM Keliling di Tugu Adipura atau lokasi lain yang telah ditetapkan. Pastikan datang pada hari kerja dan jam operasional yang telah diumumkan.
4. Serahkan dokumen kepada petugas dan lakukan proses verifikasi. Petugas akan memeriksa keaslian dokumen dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.
5. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai tarif resmi. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima tanda terima.
6. Ambil SIM baru atau perpanjangan yang telah diproses di kantor Satlantas Polresta, jika diperlukan. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari kerja setelah pembayaran.
Dampak Positif bagi Sistem Lalu Lintas dan Keamanan Jalan
Perpanjangan SIM yang teratur dan terstruktur membantu menjaga kualitas pengendara di jalan. Dengan memastikan bahwa semua pemilik SIM memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki dokumen yang sah, risiko kecelakaan akibat pengendara yang tidak layak dapat berkurang. Selain itu, sistem perpanjangan yang terintegrasi melalui layanan SIM Keliling meminimalisir kesenjangan administratif yang sering kali menjadi penyebab keterlambatan perpanjangan.
Penggunaan layanan SIM Keliling juga dapat menurunkan beban operasional kantor Satlantas Polresta. Dengan sebagian besar proses perpanjangan dilakukan di lokasi-l
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1218746/satlantas-polresta-bandar-lampung-buka-pelayanan-sim-keliling-di-tugu-adipura, without altering the facts of the original article.