**Tersangka Penganiayaan Anak di Aceh Timur Belum Ditahan, Kata Polisi** **Momen Penentu di Menit Akhir** Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial IR di salah satu gampong dalam Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, terus bergulir. Meski polisi telah menetapkan tiga tersangka, Satreskrim Polres Aceh Timur memastikan belum melakukan penahanan terhadap para pelaku. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, SH, mewakili Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., menjelaskan bahwa penahanan bukan merupakan langkah otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Fakta dan kronologi kejadian berdasarkan referensi mencakup peristiwa yang menyita perhatian publik. Video dugaan kekerasan tersebut viral di media sosial pada Sabtu (4/7/2026), sebelum laporan resmi dibuat, perkara ini sebenarnya sempat diselesaikan secara kekeluargaan melalui surat perjanjian damai yang difasilitasi perangkat gampong, atas persetujuan ibu tiri dan ayah kandung korban. Namun, pada Senin (6/7/2026), abang kandung korban, Khairul Fahmi, mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk memproses kasus ini secara hukum. Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Mengapa kasus ini masih belum ditangani secara tegas? Penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum) dengan mendahulukan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Secara aturan (Pasal 100 KUHAP), syarat objektif penahanan baru berlaku jika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. **Penyidik juga mempertimbangkan faktor lain.** Penyidik juga mempertimbangkan faktor lain. Para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Mereka selalu memenuhi panggilan, memberikan keterangan jujur, tidak berupaya melarikan diri, tidak merusak barang bukti, serta tidak memengaruhi saksi. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan permohonan dari penasihat hukum tersangka agar klien mereka menjalani pemeriksaan kesehatan. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Polisi memastikan komitmennya untuk tetap profesional dalam menangani kasus ini. Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial IR di salah satu gampong dalam Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, masih memerlukan waktu dan perhatian yang lebih serius. Pihak kepolisian harus memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai proses penyidikan dan penahanan yang akan dilakukan terhadap para tersangka.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1035495/3-tersangka-penganiayaan-anak-di-aceh-timur-belum-ditahan-ini-kata-polisi, without altering the facts of the original article.