10 Istilah Perpajakan di Indonesia
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengertian: Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.Saat ini, fungsi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi secara bertahap telah diintegrasikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
2. NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP
- Pengertian: Penggunaan 16 digit NIK pada KTP warga negara Indonesia yang difungsikan langsung sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan mendukung integrasi data nasional.
3. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Pengertian: Batas jumlah penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Jika penghasilan setahun berada di bawah besaran PTKP yang berlaku, maka Wajib Pajak tersebut bebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan.
4. PPh (Pajak Penghasilan)
- Pengertian: Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak (baik perorangan maupun badan) atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu Tahun Pajak. Jenis PPh sangat beragam, seperti PPh Pasal 21 (pribadi/karyawan), PPh Pasal 23 (jasa/sewa), dan PPh Pasal 25/29 (badan).
5. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- Pengertian: Pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean. PPN bersifat tidak langsung, artinya pemungutan dilakukan oleh penjual/pengusaha, namun beban pajaknya ditanggung oleh konsumen akhir.
6. PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- Pengertian: Pengusaha (perorangan maupun badan) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Pengusaha wajib mendaftarkan diri sebagai PKP jika omzet usahanya telah mencapai batas nominal tertentu dalam satu tahun.
7. SPT (Surat Pemberitahuan)
- Pengertian: Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terbagi menjadi SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan.
8. Faktur Pajak
- Pengertian: Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Saat ini, pembuatan dan pelaporannya di Indonesia menggunakan sistem elektronik yang dikenal dengan nama e-Faktur.
9. e-Filling
- Pengertian: Sistem tata cara penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa secara elektronik yang dilakukan secara online dan real-time melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
10. Tax Amnesty / Pengungkapan Sukarela
- Pengertian: Program pengampunan pajak atau pengungkapan harta secara sukarela yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak. Dalam program ini, Wajib Pajak melaporkan harta yang belum terdata dengan membayar uang tebusan sesuai tarif yang ditetapkan, guna menghindari sanksi perpajakan di kemudian hari.
penulis:Nuraini