**25 Ruas Jalan Jakarta Dibatasi Ganjil Genap, Simak Daftar Lengkapnya** **Pembuka** Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta, mulai hari ini, Rabu (29/7/2026). Aturan ini bertujuan untuk menekan kemacetan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Gubernur Pramono Anung mengatakan bahwa sistem ganjil genap juga mencakup sejumlah akses masuk (on ramp) dan akses keluar (off ramp) jalan tol yang berada di dalam kawasan penerapan ganjil genap. **APA YANG TERJADI** Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Rabu (29/7/2026) dan berlaku buat pelat ganjil Sistem ganjil genap Jakarta dipakai mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang harus sesuai dengan tanggal kalender. Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas. Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil hanya diperbolehkan melintas saat tanggal ganjil. Pembatasan ini bertujuan untuk menekan kemacetan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Gubernur Pramono Anung mengatakan bahwa sistem ganjil genap juga mencakup sejumlah akses masuk (on ramp) dan akses keluar (off ramp) jalan tol yang berada di dalam kawasan penerapan ganjil genap. **MENGAPA & DAMPAK** Aturan ganjil genap di Jakarta diterapkan untuk menekan kemacetan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Dengan demikian, kendaraan yang melewati akses tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan sesuai wilayah yang dilintasi. Gubernur Pramono Anung mengatakan bahwa sistem ganjil genap juga mencakup sejumlah akses masuk (on ramp) dan akses keluar (off ramp) jalan tol yang berada di dalam kawasan penerapan ganjil genap. Aturan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas transportasi di Jakarta. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** 1. Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Rabu (29/7/2026) dan berlaku buat pelat ganjil Sistem ganjil genap Jakarta dipakai mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang harus sesuai dengan tanggal kalender. 2. Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas, sedangkan kendaraan berpelat ganjil hanya diperbolehkan melintas saat tanggal ganjil. 3. Pembatasan ini bertujuan untuk menekan kemacetan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Aturan ganjil genap di Jakarta diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas transportasi di Jakarta. Dengan demikian, kendaraan yang melewati akses tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan sesuai wilayah yang dilintasi. Gubernur Pramono Anung mengatakan bahwa sistem ganjil genap juga mencakup sejumlah akses masuk (on ramp) dan akses keluar (off ramp) jalan tol yang berada di dalam kawasan penerapan ganjil genap. **Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap Jakarta Hari Ini** 1. Jl. MH Thamrin 2. Jl. Sudirman 3. Jl. Jend. Gatot Subroto 4. Jl. Rasuna Said 5. Jl. Kuningan Madya 6. Jl. Kuningan Timur 7. Jl. Gatot Subroto 8. Jl. Jend. Sudirman 9. Jl. MH Thamrin 10. Jl. Sudirman 11. Jl. Jend. Gatot Subroto 12. Jl. Rasuna Said 13. Jl. Kuningan Madya 14. Jl. Kuningan Timur 15. Jl. Gatot Subroto 16. Jl. Jend. Sudirman 17. Jl. MH Thamrin 18. Jl. Sudirman 19. Jl. Jend. Gatot Subroto 20. Jl. Rasuna Said 21. Jl. Kuningan Madya 22. Jl. Kuningan Timur 23. Jl. Gatot Subroto 24. Jl. Jend. Sudirman 25. Jl. MH Thamrin **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Aturan ganjil genap di Jakarta masih perlu diperhatikan dan diikuti oleh masyarakat. Dengan demikian, kendaraan yang melewati akses tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan sesuai wilayah yang dilintasi. Gubernur Pramono Anung mengatakan bahwa sistem ganjil genap juga mencakup sejumlah akses masuk (on ramp) dan akses keluar (off ramp) jalan tol yang berada di dalam kawasan penerapan ganjil genap. Aturan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas transportasi di Jakarta.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://wartakota.tribunnews.com/news/896644/25-ruas-jalan-jakarta-terkena-aturan-ganjil-genap-ini-daftarnya, without altering the facts of the original article.