Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas menuntut platform digital di Indonesia untuk menerapkan kebijakan perlindungan anak secara menyeluruh. Namun, evaluasi enam bulan pelaksanaan di Jakarta Pusat menunjukkan bahwa tiga platform media sosial utama—X, Meta, dan TikTok—masih belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban tersebut. Berikut uraian lengkapnya.
Evaluasi PP Tunas: X, Meta, TikTok, dan YouTube Tidak Memenuhi Standar Perlindungan Anak
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Meutya Hafid, masih banyak platform digital yang belum menunjukkan tingkat komitmen dan kerja sama yang setara dalam menjalankan ketentuan perlindungan anak. Fokus utama evaluasi ini berpusat pada X, Meta, TikTok, dan YouTube, yang masing-masing memiliki sistem pengamanan yang berbeda namun masih belum memenuhi target PP Tunas.
X: Penguncian Akun Anak di Bawah 16 Tahun Tidak Mencukupi
X melaporkan bahwa telah mengunci 250 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun. Namun, Komdigi menilai jumlah tersebut masih jauh dari proyeksi sekitar 7 juta akun anak yang menggunakan X di Indonesia. “X telah melaporkan mengunci 250 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun. Namun sebagaimana kita pahami bahwa di X itu proyeksi akun anaknya mencapai 7 juta akun sehingga kami menilai upaya tersebut tidak dan belum pada semangat perlindungan anak di Indonesia,” ujar Meutya dalam evaluasi di Jakarta Pusat pada Senin (14/9).
Meta: Notifikasi dan Blokir Terbatas di Facebook
Meta, yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads, telah memulai proses notifikasi kepada pengguna di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026. Proses tersebut ditargetkan selesai pada 31 Desember 2026. Namun, berdasarkan laporan terakhir pada Mei 2026, baru 184 ribu akun Facebook milik anak yang telah diblokir. Meutya mengatakan Meta belum memberikan pembaruan tambahan sejak laporan tersebut. Angka tersebut dinilai masih jauh dari perkiraan jumlah akun anak di platform tersebut.
TikTok: Tidak Ada Data Terkait Penguncian Akun Anak
Evaluasi Komdigi juga mencatat bahwa TikTok belum menyampaikan data terkait penguncian akun anak di bawah 16 tahun. Hal ini menambah kekhawatiran mengenai seberapa efektif kebijakan perlindungan anak yang diimplementasikan oleh TikTok di pasar Indonesia.
YouTube: Kurangnya Transparansi dalam Kebijakan Perlindungan Anak
Selama evaluasi, YouTube belum memberikan informasi yang cukup tentang langkah-langkah yang diambil untuk mengamankan akun anak. Tidak adanya transparansi ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa serius YouTube dalam mematuhi ketentuan PP Tunas.
Alasan Ketidakpatuhan: Kompleksitas Sistem dan Sumber Daya
Beberapa faktor dapat menjelaskan mengapa ketiga platform ini belum sepenuhnya patuh. Kompleksitas sistem teknis yang digunakan oleh X, Meta, TikTok, dan YouTube memerlukan investasi waktu dan sumber daya yang signifikan untuk menyesuaikan kebijakan perlindungan anak. Selain itu, volume pengguna yang sangat besar—misalnya, 7 juta akun anak di X—membuat proses identifikasi dan penguncian menjadi tantangan logistik.
Dampak Terhadap Pengguna Anak dan Regulasi Digital di Indonesia
Ketidakpatuhan terhadap PP Tunas berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna anak, termasuk paparan konten tidak pantas, cyberbullying, dan eksploitasi data pribadi. Jika platform tidak mengambil langkah yang tepat, pemerintah dapat mempertimbangkan sanksi administratif atau bahkan pembatasan akses. Dampak ini juga dapat merusak reputasi platform di pasar Indonesia, yang semakin menuntut keamanan dan privasi data.
Langkah Selanjutnya: Pengawasan Lebih Ketat dan Kolaborasi
Komdigi berencana memperketat pengawasan terhadap platform digital yang belum patuh. Selain itu, pemerintah mendorong kolaborasi antara regulator, platform, dan masyarakat untuk memastikan bahwa kebijakan perlindungan anak diimplementasikan secara efektif. Tindakan ini termasuk audit rutin, pelaporan transparan, dan pembaruan kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna muda.
Kesimpulan: Perlu Tindakan Konkrit agar PP Tunas Diterapkan
Evaluasi enam bulan menunjukkan bahwa X, Meta, TikTok, dan YouTube masih berada di bawah target PP Tunas. Penguncian akun anak yang terbatas, ketidaktahuan tentang data penguncian, dan kurangnya transparansi menjadi indikator utama ketidakpatuhan. Untuk melindungi hak anak di dunia digital, platform harus meningkatkan komitmen mereka, memperkuat sistem keamanan, dan menyediakan laporan yang lebih detail kepada regulator. Hanya dengan langkah konkret ini, perlindungan anak di Indonesia dapat menjadi realitas yang terwujud.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.