Transformasi Karier Lulusan SMK: Dari Ruang Kelas Menuju Dunia Industri Berpenghasilan Tinggi di Era Digital
KompetitifMembangun Portofolio Sejak SMK: Strategi Efektif Menarik Perhatian Perusahaan Besar dan Meningkatkan Peluang Karier Profesional
KompetitifSebanyak 34 karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang melakukan aksi protes di depan kantor perusahaan tersebut, Rabu (8/7/2026). Mereka memprotes dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Dalam aksi tersebut, para karyawan meminta perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait proses PHK yang dinilai tidak adil.
Momen Penentu di Menit Akhir
Dugaan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen dan/atau manipulasi data dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jombang ke Polres Jombang. Laporan berkaitan dengan proses PHK massal yang dilakukan PT SGS. Berdasarkan dokumen pengaduan tertanggal 20 Juni 2026, laporan diajukan oleh 34 orang yang merupakan karyawan PT SGS. Dalam laporan tersebut, tiga pejabat perusahaan disebut sebagai pihak terlapor, yaitu HRBP Head Jombang, Personalia HRD, dan Admin HRD.
Karyawan PT SGS tersebut merasa dirugikan karena proses PHK yang dinilai tidak transparan. Mereka juga mempertanyakan hasil audit internal perusahaan yang dijadikan dasar pelaksanaan PHK massal. Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang, Lutfi Mulyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah perusahaan melakukan audit internal. Namun, ia mempertanyakan hasil audit yang kemudian dijadikan dasar pelaksanaan PHK massal dengan mengacu pada Pasal 43 ayat (1).
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Menurut Lutfi, kondisi di lapangan justru menunjukkan fakta yang berbeda. “Audit internal perusahaan itu sebenarnya hak mereka. Yang menjadi persoalan adalah hasil audit dijadikan dasar PHK berdasarkan Pasal 43 ayat (1),” ucap Lutfi. “Sementara jika dihubungkan dengan fakta di lapangan justru berbanding terbalik,” imbuhnya. Ia menilai bahwa pemerintah seharusnya dapat memberikan kepastian hukum atas persoalan tersebut.
Lutfi juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Jombang agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Pelapor sementara yang sudah masuk di Polres, 34. Adapun dugaan pidananya adalah merubah atau menambah rincian pada slip gaji terkait kalimat ‘Resignation’ (Pengunduran Diri),” pungkasnya.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kejadian ini tentunya memiliki dampak besar bagi karyawan PT SGS yang terkena PHK. Mereka harus mencari pekerjaan baru untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Selain itu, kejadian ini juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus memberikan klarifikasi dan solusi yang adil untuk menyelesaikan persoalan ini.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dalam menyelesaikan persoalan ini, pemerintah dan perusahaan harus bekerja sama untuk memberikan kepastian hukum dan solusi yang adil. Karyawan PT SGS yang terkena PHK berharap bahwa persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya dan mereka dapat memperoleh hak-hak mereka. Oleh karena itu, kita harus menunggu perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/jombang/551956/34-karyawan-pabrik-plywood-jombang-laporkan-dugaan-pemalsuan-dokumen-dasar-phk-massal-dipertanyakan, without altering the facts of the original article.