6 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Empat prajurit TNI terdakwa kasus air keras terhadap Andrie Yunus ajukan banding atas vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara. Apakah vonis yang dijatuhkan terlalu ringan?

Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengajukan banding atas vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempat prajurit tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis dan Tuntutan

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara, Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun penjara, dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Edi melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya, Budhi disebut sebagai penggagas penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan air keras.

Mengapa dan Dampak

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini terjadi dalam konteks yang cukup kompleks. Andrie Yunus merupakan aktivis KontraS yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah dan TNI. Penyiraman air keras terhadap dirinya diduga kuat memiliki motif yang berkaitan dengan aktivitasnya sebagai aktivis. Dampak dari putusan ini cukup signifikan, tidak hanya bagi keempat prajurit TNI tersebut, tetapi juga bagi proses penegakan hukum di lingkungan TNI dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Oditur militer menerima putusan tersebut, sementara penasihat hukum para terdakwa mengajukan banding. Dengan adanya permohonan banding, putusan terhadap keempat prajurit tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kini, proses hukum masih berlanjut dengan pengajuan banding oleh keempat prajurit TNI tersebut. Masyarakat menunggu bagaimana proses hukum ini akan berlanjut dan apa dampaknya terhadap penegakan hukum di lingkungan TNI. Kasus ini juga menjadi perhatian bagi aktivis hak asasi manusia dan pengamat militer, yang terus memantau perkembangan kasus ini.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *