Empat tentara yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mereka. Vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026 lalu, membuat keempat tentara tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 hingga 3 tahun.
Vonis dan Tuntutan Banding
Keempat tentara yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka dinyatakan bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie Yunus dan dijatuhi vonis penjara sebagai berikut: Sersan Dua Edi Sudarko 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2,5 tahun penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka 1,5 tahun penjara. Penasihat hukum keempat terdakwa telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.
Apa yang Terjadi
Kejadian penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan oleh keempat tentara tersebut pada waktu dan tempat yang tidak disebutkan dalam referensi. Hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam proses persidangan, hakim menyebutkan bahwa terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain, sedangkan terdakwa II, Budhi, memiliki ide menyiram air keras dan menyiapkan racikan air keras itu.
Mengapa dan Dampak
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan perlindungan bagi aktivis dan masyarakat sipil. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan yang sangat kejam dan dapat menimbulkan dampak serius bagi korban. Dampak dari kejadian ini juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer dan proses penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengendalian terhadap tindakan aparat keamanan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Proses banding yang diajukan oleh keempat tentara tersebut akan berlanjut di tingkat yang lebih tinggi. Putusan akhir dari proses banding ini akan menentukan apakah keempat terdakwa akan tetap menjalani hukuman penjara atau mendapatkan pengurangan hukuman. Kasus ini masih akan terus menjadi perhatian masyarakat dan menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.