Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Empat PMI asal Bangkalan yang dipulangkan terdiri atas pria berinisial HSN, warga Kecamatan Tragah yang bekerja sebagai buruh bangunan, perempuan berinisial MRY, warga Kecamatan Tragah yang bekerja sebagai tukang pijat. Selain itu terdapat pria berinisial AHM, warga Kecamatan Sepulu yang bekerja sebagai buruh bangunan, serta perempuan berinisial RHM, warga Kecamatan Bangkalan yang bekerja di sebuah kedai atau warung. Mereka berempat merupakan warga Kabupaten Bangkalan yang dijemput langsung oleh Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, Jalan Ngagel, Surabaya, Jumat (24/7/2026) petang. Mereka terlebih dahulu tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelum difasilitasi menuju Surabaya menggunakan bus hingga tiba di Kantor BP3MI Jawa Timur. Dua perempuan tersebut berada di Malaysia sekitar 11 tahun, sementara kedua pria itu sudah sembilan tahun dan 12 tahun.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PMI bermasalah yang tergolong kelompok rentan. Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan bantuan yang lebih baik kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dan menghadapi kesulitan. Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengatakan penjemputan empat PMI tersebut dilakukan berdasarkan surat BP3MI Jawa Timur tertanggal 23 Juli 2026 mengenai fasilitasi pemulangan PMI bermasalah kelompok rentan. “Kami menjemput empat warga kami dari Kantor BP3MI Jawa Timur di Surabaya. Serah terima kepada pihak keluarga telah rampung sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap Jemmi kepada Tribun Madura. Informasi mengenai deportasi 198 PMI tersebut bermula dari surat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Nomor 09536/PK/07/68 tentang Permohonan Fasilitasi Ketibaan 198 PMI Bermasalah Kelompok Rentan dari Depot Tahanan Imigresen Semenanjung Malaysia tertanggal 22 Juli 2026.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Seluruh PMI asal Bangkalan kemudian diserahkan kepada masing-masing keluarga setelah menjalani proses administrasi di BP3MI Jawa Timur. Dengan demikian, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dapat kembali ke Tanah Air dan menerima bantuan yang lebih baik dari pemerintah.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/madura/553795/4-warga-bangkalan-dideportasi-dari-malaysia-usai-bertahun-tahun-jadi-pmi-nonprosedural, without altering the facts of the original article.