Bank Nagari Dorong Revolusi Transaksi Daerah: ETPD Jadi Kunci Transparansi di Sumatera Barat
Berita Hari Ini – 28 September 2026 | Di tengah dinamika ekonomi daerah, Bank Nagari menegaskan peran strategisnya dalam memacu digitalisasi transaksi pemerintah melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Kegiatan High Level Meeting (HLM) dan ETPD Capacity Building Forum yang digelar di Hotel Mercure Padang pada 25 September 2026 menjadi ajang perbincangan intensif antara bank, pemerintah pusat, dan daerah.
Ekosistem Digital Berbasis ETPD
Bank Nagari mengembangkan rangkaian layanan digital mulai dari penerimaan hingga pengeluaran. Di sisi penerimaan, e‑retribusi, Nagari Portal Payment (NPP), host‑to‑host, dan SNAP API memudahkan integrasi dengan sistem pemerintah daerah. Sedangkan untuk pengeluaran, Nagari Cash Management (NCM) dan SP2D Online terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD‑RI) serta Siskeudes.
- e‑Retribusi: pembayaran pajak dan retribusi melalui aplikasi khusus.
- Nagari Portal Payment (NPP): platform pembayaran terpadu.
- Host‑to‑Host & SNAP API: konektivitas sistem pemerintah dan mitra.
- SP2D Online: transaksi pengeluaran terpadu dengan SIPD‑RI.
- Integrasi Siskeudes: transaksi non‑tunai lintas lembaga.
Jaringan dan Kanal Pembayaran yang Luas
Masyarakat dan pelaku usaha kini dapat menyelesaikan pembayaran pajak serta retribusi melalui berbagai kanal, antara lain QRIS, virtual account, ATM/CRM, EDC, Ollin by Nagari, internet banking, Agen Bank Nagari Link, dan POS Android. Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) serta layanan Nagari Digital Masjid memperluas opsi pembayaran, termasuk integrasi dengan Samsat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Data Performa ETPD di Sumatera Barat
Perkiraan data 2025 menunjukkan peningkatan signifikan:
| Jenis Transaksi | Nilai (Rp) | Persentase Pertumbuhan |
|---|---|---|
| Transaksi Non‑Tunai | 29,8 triliun | 12,5% |
| Pajak & Retribusi | 510 miliar | 5,16% |
| Penerimaan Retribusi Daerah | 42 miliar | 13,61% |
Penghargaan dan Pengakuan
ETPD Award 2026 menilai beberapa daerah unggulan. Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang Panjang meraih penghargaan Implementasi ETPD 2025. Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar dipuji atas Transaksi Retribusi dan Pajak Daerah Tertinggi 2026. Penghargaan lain termasuk Optimalisasi Dana Pemda, Inovasi Digitalisasi Pendapatan Asli Daerah, dan Pemda Teraktif dalam Pengembangan Digitalisasi Daerah.
Sinergi Lintas Sektor
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menekankan pentingnya pemanfaatan data akurat dalam pengelolaan keuangan serta potensi insentif bagi daerah yang meningkatkan kinerja fiskal. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa ETPD tidak hanya teknologi, melainkan alat bagi tata kelola keuangan yang lebih tertib dan transparan.
Kontribusi Bank Nagari Terhadap Pembangunan Daerah
Bank Nagari, sebagai bank pembangunan daerah, mencatat aset sebesar Rp33,49 triliun pada akhir 2025, kredit Rp25,27 triliun, dana pihak ketiga Rp26,84 triliun, dan laba bersih Rp484,79 miliar. Dividen sebesar Rp339,4 miliar dibagikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan koperasi konsumen, dengan alokasi Rp110,4 miliar bagi Pemprov Sumatera Barat.
Rencana Ke Depan: APBD Mimika dan SIPD‑RI
Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob, mempresentasikan Rancangan Perubahan APBD 2026 sebesar Rp6,164 triliun. Penyusunan anggaran dilakukan secara elektronik melalui SIPD‑RI, menandai integrasi sistem informasi pemerintahan yang mendukung proses pengelolaan keuangan daerah secara terpadu.
Dengan dukungan Bank Nagari, penguatan ETPD di Sumatera Barat tidak hanya meningkatkan transaksi non‑tunai, namun juga memperkuat tata kelola keuangan daerah. Kolaborasi yang terus diperkuat antara bank, regulator, dan pemerintah daerah dipandang sebagai kunci keberhasilan implementasi ETPD, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan ekonomi daerah.